Loading...

Dua Bandar Shabu dan Satu Kurir Digulung Sat Res Narkoba Polres Bengkalis

 



Bengkalis ( detikperjuangan.com)- Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu.Berkat pengembangan yang dilakukan (17/9/21) berhasil mengamankan 1 orang berperan sebagai bandar,1 orang sebagai pengedar dan 1 orang beperan sebagai kurir.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando mengatakan penangkapan terhadap ke 3 tersangka dilakukan setelah mendapat informasi dari warga akan ada transaksi narkoba.Dan memudian dilakukan pengembangan.


Berawal dari penangkapan terhadap YT (28) alias Ules warga Pekanbaru berperan   sebagai kurir pada (17/9/21)   sekira pukul 09.00 WIB di tepi jalan Hangtuah  Duri Mandau Kabupaten Bengkalis.
Dari tangan YT disita barang bukti 2 paket
diduga narkotika jenis sabu berat 0.6 gram dan 1 Unit Hp samsung warna biru.


Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tersangka YT  mengakui sebagai kurir dan  sabu  miliknya tersebut didapatkan  dari RA warga Titian Antui Kecamatan Pinggir melalui perantara SA (40)  warga Kecamatan Mandau.


Mendapat informasi tersebut Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengejaran terhadap SA dan pada pukul 11.00 WIB SA berhasil diamankan di Jalan Jawa Mandau.
Dari tangan rersangka SA disita barang bukti 4 Paket diduga Narkotika Jenis Sabu berat 4.5 gram dan barang bukti lainnya yaitu 1  Unit Hp Vivo Warna biru,1  bungkus plastik pack ,1 unit timbangan digital dan 
uang tunai Rp. 500.000.
Hasil interogasi SA mengakui jika dirinya sebagai perantara dan memperoleh  sabu tersebut  dari  RA.
Tanpa membuang waktu Team Opsnal Sat Res Narkoba kembali mengejar RA.Dan kemudian tersangka  RA diamankan (17/9/21) sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya  Kelurahan Titian antui Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Dari tangan tersangka RA disita barang bukti 4  paket diduga Narkotika Jenis Sabu berat 2. 2 gram. Dan juga 1 Unit Hp merk Realme Warna hitam,1 bungkus plastik pack ,uang tunai Rp. 200.000 serta 1 buah tas.Peran tersangka RA dan SA  adalah sebagai pengedar.


" Ketiga tersangka YT,SA dan RA  dan barang bukti sudah  dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.,", Ungkap Kasat Narkoba Iptu Tony Armando ( Jon/dpc)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama