Loading...

Penumpang Bandara SSK II Pekanbaru Tujuan Jawa-Bali Wajib Bawa Bukti PCR Negatif

 




Pekanbaru (detikperjuangan.com) - Pengelola Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru mulai memberlakukan surat negatif hasil tes PCR bagi penumpang yang akan berpergian. Mereka wajib menyertakan bukti hasil tes untuk penerbangan menuju rute daerah di Pulau Jawa dan Bali. 

Kebijakan ini sesuai penerapan Surat Edaran No. 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. 

"Sesuai regulasi atau aturan, dari dan ke pulau Jawa, penumpang wajib menyertakan hasil tes PCR," kata Executive General Manager (EGM) Bandara SSK II Pekanbaru, Yogi Prasetyo, Senin (25/10/2021). 

Menurutnya, penerapan wajib PCR bagi penumpang masih berjalan kondusif. Ia mengaku tidak ada kendala dalam proses penerbangan berangkat dan datang.

"Informasi di lapangan kondusif, sebab masyarakat sudah mengetahui adanya aturan ini," ujarnya. 

Yogi menyebut bahwa para penumpang bisa melakukan tes PCR sendiri sebelum keberangkatan. Mereka juga bisa menjalani tes di fasilitas kesehatan yang ada di dalam bandara yang menyediakan layanan tes PCR.

Fasilitas ini berada di lantai dasar bandara. Posisinya berada tidak jauh dari terminal kedatangan.

"Bagi penumpang yang belum sempat tes PCR, ada faskes di dalam bandara yang menyediakan layanan tersebut. Masyarakat bisa mengaksesnya secara mandiri," ujarnya.

Pihaknya mendukung kebijakan pemerintah terkait penerapan wajib PCR bagi para penumpang pesawat. Ia mengaku siap mengoptimalkan pelayanan sesuai dengan regulasi dalam pandemi covid-19 ini.

"Kita support kebijakan pemerintah, semoga kebijakan ini berjalan lancar," paparnya.( PAS/dpc) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama