ROKAN HULU (detikperjuangan.com) - Respon cepat, Personil Polres Rokan Hulu (Rohul) di bawah komando, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, terhadap peristiwa di tengah-tengah masyarakat terkait peristiwa tulang-belulang di wilayah Polsek Rambah Samo.
"Atas kejadian Kapolsek Rambah Samo IPTU Dedy Siswanto SH, penemuan mayat yang telah menjadi tulang belulang di dalam Sungai Okak RT 01 RW03 Desa Rambah Utama," kata Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK di dampingi Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Sabtu (8/10/2021).
Lanjutnya, Kapolsek bersama, Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Rambah Samo langsung menuju ke Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) ikuti mengepakuasi bersama warga lainnya.
" Untuk identitas, Korban Soroyo (43), alamat Blok C RT 001 RW 003 Desa Rambah Utama, Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu," ungkap Kapolres.
Kronologis p
enemuan, Selasa 5 Oktober 2021 sekitar pukul 16.30 Wib saksi Lilik dan Sudiman sedang memancing di Sungai Okak Blok C Desa Rambah Utama.
Kemudian ketika itu pancing milik Lilik, tersangkut kayu yang ada di dalam sungai
Selanjutnya, Lilik langsung turun ke sungai untuk mengambil mata pancingnya yang tersangkut.
Lalu.Lilik melihat tulang-belulang yang mirip dengan tulang manusia kemudian memberitahukan hal tersebut kepada Sumadi.
Selanjutnya kedua saksi memberitahukan kepada perangkat desa dan kepada warga lainnya.
Kemudian pihak desa mengetahui bahwa salah seorang warga yang bernama Suroyo sudah tidak pulang ke rumah nya sejak pergi pada 15 Agustus 2021 sekitar pukul 23.00 WIB dalam keadaan tidak sehat (Linglung).
Kemudian pihak desa memberitahukan penemuan tulang benulang tersebut kepada Sukitmanto (Abang kandung Almarhum Suroyo), karena di dekat tumpukan tulang-belulang tersebut terdapat sehelai celana pendek warna hijau loreng.
Lalu Sukitmanto dan Evi Susanti berserta warga setempat pergi menuju ke Sungai Okak tempat keberadaan tulang benulang tersebut.
Setibanya di TKP Sukitmanto dan Evi Susanti meyakini bahwa tulang belulang tersebut adalah suami dari Evi Susanti dan Adek kandung dari Sukitmanto.
Karena ketika pergi meninggalkan rumah Suroyo (Almarhum) menggunakan celana pendek warna hijau loreng, seperti yang ditemukan di sungai tersebut.
Selanjutnya warga membawa tulang belulang tersebut, kerumah Evi Susanti serta melakukan pemakaman terhadap tulang benulang tersebut.
Sebelumnya, Kapolsek Rambah Samo IPTU Dedy Siswanto berserta Kanit Reskrim berkoordinasi dengan keluarga dan menyarankan kepada pihak keluarga Suroyo (Almarhum) untuk di lakukan uji DNA guna proses hukum.
Namun pihak keluarga menolak untuk dilakukan uji DNA dan pihak keluarga telah menerima dengan ikhlas atas kematian korban lalu pihak keluarga membuat (Surat pernyataan untuk tidak dilakukan uji DNA).
"Selanjutnya Pihak Polsek Rambah Samo menyerahkan korban kepada keluarga untuk proses sebagai mana mestinya," pungkas AIPDA Mardiono P SH mengakhiri.( PAS/dpc)