Loading...

Angkut Kayu Tanpa Document- Dua Orang Diamankan Polisi Polsek Pinggir




Pinggir ( detikperjuangan.com) Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkalis melalui Team Opsnal Kamis (11/11/21) sekira pukul 00 30 WIB berhasil mengamankan 2 orang tersangka saat  sedang mengangkut hasil hutan berupa kayu tanpa dokumen yang sah.Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di Jalan Gajah mada Km 1 Sebanga Kelurahan Titian antui, Kecamatan Pinggir.

Kedua tersangka yang  diamankan adalah  berinisial IS (45) sebagai  sopir dan JPS (31) wiraswasta.Sementara  barang bukti juga disita berupa 1 unit Mobil Truck merk Toyota Dyna dengan Nomor Polisi  BM 9826 TK warna merah bermuatan kayu mahang.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi dan Kanit Reskrim Polsek Pinggir IPTU Gogor dalam Press Rilis Selasa (16/11) siang menjelaskan kronologi kejadian.Berawal pada hari Kamis (11/11), sekira pukul 00.30 wib Tim Opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 unit mobil truck Colt Diesel membawa kayu hasil hutan yang diduga berasal dari Kecamatan Talang Muandau.


Mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal langsung turun menuju Desa Tasik Serai Kecamatan Talang Muadau. Namun  di Jalan Gajah Mada Km 1 Sebanga Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir, Tim Opsnal melihat dua unit mobil truk colt diesel dicurigai bermuatan kayu sehingga dilakukan tindakan memberhentikan. 

Kemudian dilakukan pengecekan dan memang benar mobil truck colt diesel tersebut bermuatan kayu dan tidak dilengkapi dokumen, sehingga Tim Opsnal mengamankan 1 orang supir diduga pelaku tindak pidana mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah beserta 1 unit mobil colt diesel tersebut.

Dilakukan penyelidikan diketahui kayu tersebut diambil atau ditebang dari daerah Km 33 dalam Desa Tasik serai Kecamatan Talang Muandau, dan pengurus lahan (Sibarani)  yang diduga areal tebang merupakan kawasan Giam Siak Kecil (GSK). 

"Selanjutnya  kedua orang pelaku di bawa ke Polsek Pinggir guna dimintai keterangan dan pengusutan lebih lanjut," jelas Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT.

Kapolres menambahkan  bahwa terhadap kedua tersangka  dipersangkakan  UU RI Nomor  18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. ( Red/dpc) 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama