Loading...

Tipu Warga dan Nikahi Siri Perempuan Bengkalis, Jaksa Gadungan ini Ditangkap

 



Bengkalis (detikperjuangan.com) - Seorang pria berinisial HBU (46) ditangkap tim gabungan dari kepolisian dan kejaksaan di Kabupaten Bengkalis, Riau. Pria paruh baya ini berbuat ulah dengan mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung RI, serta melakukan aksi penipuan terhadap warga.

Untuk meyakini para korban, jaksa gadungan ini bermodalkan atribut lengkap layaknya seorang jaksa asli. Atribut korps Adyaksa itu dibelinya secara online.

Bahkan, dia juga sempat menikah siri selama setengah tahun dengan perempuan dari Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Pendustaan pria 46 tahun ini berakhir saat dirinya diringkus petugas Intelijen Kejaksaan bersama Polres Bengkalis, pada Selasa (30/11/2021) siang. Dia ditangkap petugas di sebuah rumah Jalan Pelajar Dusun II Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahkmat Budiman mengatakan, bahwa pelaku ini berbuat seperti itu untuk melakukan modus-modus penipuan.

"Dia ditangkap sehubungan dengan mengaku sebagai sebagai seorang jaksa yang bertugas di Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung sebagai penyidik dan Pusat Pemulihan Aset (PPA). Yang bersangkutan mengaku dapat membantu masyarakat khususnya warga Rupat untuk kepentingan pengurusan perkara," ungkap Rahkmat, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/11/2021).

Dijelaskan Kejari Bengkalis, tak hanya menipu, pria ini juga melangsungkan pernikahan siri terhadap warga pulau Rupat.

"Pada April 2021, yang bersangkutan melangsungkan pernikahan secara siri dengan seorang wanita warga Rupat berinisial LS (48) yang sebelumnya berkenalan melalui aplikasi facebook, pada perkenalan tersebut yang bersangkutan mengenalkan diri sebagai seorang jaksa yang bertugas di Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung sebagai penyidik," jelasnya.

Kemudian, sejak April 2021 tersebut, pelaku tidak pernah masuk kerja atau pergi dari wilayah Rupat. Untuk menutupi kecurigaan terhadap wanita yang dinikahi siri, pria ini mengatakan bahwa ia dalam tugas khusus.

"Dia ngaku dalam tugas khusus, sehingga tidak harus masuk kantor, cukup dilakukan di rumah secara online saja," ungkap Kejari.

Terkait dengan atribut lengkap dan pangkat yang dimiliki, jaksa gadungan ini mendapatkannya dengan membeli secara online.

"Yang bersangkutan mendapatkan baju dinas Kejaksaan beserta pangkat dan atribut serta pakaian Adhyaksa Dharmakarini dengan cara membeli secara online. HBU ini, bukanlah seorang Jaksa atau Pegawai Kejaksaan atau tenaga honor dan tidak memiliki afiliasi apapun dengan Kejaksaan, namun yang bersangkutan merupakan warga biasa yang mengaku sebagai Jaksa guna mendapatkan sejumlah uang dari masyarakat," jelasnya.

Ngaku bisa urus perkara, tipu warga 450 juta

Dalam aksi penipuan itu, pria berinisial HBU (46) ini mengaku bisa mengurus banyak perkara. Bahkan selama aksi tersebut, dia berhasil meraup uang sebanyak Rp 450 juta dari korban.

Adapun modus penipuannya, di antaranya mengaku bisa membantu memindahkan terpidana yang saat ini sedang menjalani hukuman untuk pindah dari ruang sel khusus ke ruang tahanan sel umum atau memindahkan terpidana dari satu Lapas ke Lapas lainnya sesuai yang diinginkan.

Kemudian menawarkan kepada beberapa pihak untuk mengikuti lelang yang diselenggarakan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI. Serta mengaku dapat mengurus Kasasi di Mahkamah Agung.

"Dan untuk kesemua itu yang bersangkutan sudah memperoleh uang sebesar kurang lebih Rp 450 juta. Uang tersebut digunakan oleh yang bersangkutan untuk keperluan sehari-hari," kata Rahkmat Budiman.

Selain menangkap pelaku, petugas gabungan juga mengamankan atribut. Di antaranya seragam kejaksaan lengkap dengan atributnya dan beberapa dokumen yang dicetak sendiri oleh yang bersangkutan. Juga 1 bundel surat Lepas dari Kementerian hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara Rutan Kelas I Medan.

"Untuk selanjutnya memproses secara hukum terhadap yang bersangkutan kita serahkan kepada Polres Bengkalis," pungkasnya.( PAS/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama