Loading...

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur ,Seorang Pemuda Diciduk Polisi Polsek Pujud

 




Rokan Hilir (detikperjuangan.com ) Diduga cabuli anak dibawah umur, seorang buruh ditangkap polisi Polsek Pujud Pokres Rohil. Pelaku berinisial IRW (35) alamat di salah  Kepenghuluan  di Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir ini ditangkap pada Ahad (2/1/22) setelah menerima laporan T (54)  ibu korban. Karena tidak terima perlakuan terhadap anaknya yang masih duduk dibangku sekolah tingkat atas.
Apalagi hal itu dilakukan IRW saat korban dibawanya dengan alasan berjalan- jalan di Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil, Minggu 2 Januari 2022. Pukul 14.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK., yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,( Rabu 5/1) membenarkan adanya penerimaan laporan Polisi dan pengungkapan laporan Polisi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.

" Benar,telah diamankan seorang tersangka yang dilaporkan oleh orang tua korban karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, tepatnya di Polsek Pujud" ungkap AKP Juliandi SH.

Dikatakan  AKP Juliandi SH, berawal saat  korban pergi dari rumah untuk bermain kerumah temannya, lalu ibu korban ( T)  menyuruh saksi ( inisial R.S) untuk mencari korban karena perasaan pelapor merasa tidak tenang.

Dalam pencarian itu RS melihat terlapor ( IRW)  berboncengan dengan  korban dan saat akan  diberhentikannya akan tetapi terlapor langsung melajukan kendaraannya dan RS langsung mengejar sehingga di jarak lebih Kurang 20 meter saksi berhasil memberhentikan mereka. 

Selanjutnya terlapor bersama korban dibawa pulang kerumah, sesampainya di rumah,  ibu korban bertanya kepada  IRW dengan berkata," Kemana kau bawak anakku" dan IRW  menjawab "jalan jalan tahun baruan nantulang" Dan Pelapor berkata"Kau bawak jalan jalan kok tidak kau permisikan sama ku" Terlapor menjawab "Sedangkan Nantulang sudah tidak suka sama ku cemana mau datang kemari". Selanjutnya Pelapor bertanya kepada anaknya, akan tetapi korban tidak menjawab. 

Lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud dan setelah di Polsek Pujud korban mengatakan kalau terlapor telah melakukan perbuatan cabul terhadapnya dengan menciumi bibir korban dan meraba payudara korban.

Korban juga mengatakan kalau sekitar bulan November 2021 lalu, mereka telah melakukan hubungan badan di Bendungan sebanyak 1 kali, dan sekitar bulan Oktober 2020 mereka juga telah melakukan hubungan badan di kebun sawit sebanyak 1 kali. Atas Kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut  ke Polsek Pujud.," Jelas AKP Juliandi SH.

Barang Bukti yang diamankan oleh Polsek Pujud 1 unit handphone merk OPPO A5S warna Biru. 1 Helai celana panjang warna biru, 1 helai baju rajut lengan panjang warna hitam coklat, 1 helai celana Panjang Warna Hitam, 1 helai baju kaos pendek warna hitam dan hasil Visum Et Revertum yang mana ditemukan luka robek lama.

" Tersangka disangkakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," , Ungkap AKP Juliandi SH,( Tutur suriadi/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama