Loading...

Gerak Cepat, Satnarkoba Polres Bengkalis Tangkap 3 Tersangka di Kelurahan Air Jamban

 



Duri - ( detikperjuangan.com) Tim satuan Resnarkoba Polres Bengkalis menangkap 3 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba yaitu TRS (26) dan PR (21) dan NK (20). Mereka ditangkap pada Jum'at (21/1/2021) pukul 20.00 WIB.

Kronologis penangkapan bermula pada Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 20.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap tersangka NR ditepi jalan dijalan karet Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Dari tangannya ditemukan 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu. 

"Kemudian dilakukan interogasi tentang asal mu asal sabu dan NK menerangkan mendapatkan dari tersangka lain di Kec. Mandau," kata Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Tony Armando.

Kemudian pada hari yang sama sekira pkl 21.00 wib  tim melakukan pengembangan. Kemudian tim melakukan  penggrebekan disebuah rumah dijalan anggur merah Gg Kemiri Kelurahan Air jamban dan  berhasil menangkap tsk 1 dan tsk 2 dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus kertas berisi diduga narkotika jenis ganja kering dan 1 unit hp merk samsung warna biru milik tsk 1. Kemudian pada tsk 2 ditemukan 1 unit hp merk oppo warna hitam.

"Selanjutnya tim melakukan interogasi tentang kepemilikan ganja kering dan tsk 1 mengakui ganja kering tersebut miliknya dimana tsk 1 dapat dari Tsk 2. Kemudian tim melakukan interogasi terhadap Tsk 2 dan tsk 2 mengakui ganja tersebut didapatkan dari Tsk Raju (sdh ditangkap)," tuturnya.

Hasil Interogasi peran tersangka 1 adalah bandar, terdangka 2  adalah kurir. Bahwa tersangka 1 mengakui ganja tersebut miliknya dimana didapat dari  tsk 2  dan tsk 2 mengakuinya  dimana tsk 2 mendapatkannya dari Tsk RAJU (dh ditangkap). Dilakukan pemeriksaan urine terhadap kedua tsk hasilnya (+) positif mengandung Tetrahidrokanabinol (THC).

Selanjutnya, polisi juga menangkap NK (20) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2 gram.

Kronologis bermula pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 18.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan Air jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Polisi mendapatkan informasi tersebut, lalu tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022  sekira pkl. 20.00 wib tim melihat target dan langsung melakukan penangkapan terhadap Tsk 1 Ditepi jalan dijalan karet Kelurahan Air jamban.

"Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 unit hp merk realme warna hitam," ungkap Iptu Tony Armando.

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal mu asal sabu dan tsk mengakui sabu yang disita dari Tsk 1 miliknya dimana tsk 1 mendapatkan dari Tsk 2 di Kec. Mandau Kab. Bengkalis. 

Kemudian pada hari yang sama tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tsk 2 sekira pkl. 21.00 wib disebuah rumah dijalan anggur merah gg. Kemiri Keluraham air Jamban. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 unit hp merk samsung warna biru 

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dari Tsk 1 dan tsk 2 mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari Tsk 2 dimana tsk 2 mendapatkannya dari seseorang berinisial A di Kec. Mandau Kab. Bengkalis. 

"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut," ujarnya.( PAS/dpc) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama