Loading...

Polsek Sinaboi Ringkus Pelaku Pembunuhan Seorang Pelaut


Sinaboi Rohil (detikperjuangan.com)  --Jajaran Polsek Sinaboi Polres Rokan hilir berhasil mengamankan seorang pria berinisial ESP alias Edi Kancil. Warga  Raja Bejamu  Sinaboi diamankan (30/1/22) sekira pukul 01.30 WIB karena diduga telah  nekat membunuh seorang pelaut bernama Alek Purba (59) warga Panipahan hingga tewas di Jalan Poros Raja Bejamu Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir.

Korban tewas akibat luka bacok  sebanyak 9 kali ditubuh korban karena dilatar belakangi rasa cemburu. Pelaku ESP Alias Edi Kancil tak terima kalau istrinya selalu digoda oleh korban. 
"Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sinaboi," kata Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH. Minggu (30/1/2022).

Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH menjelaskan, kejadian pembunuhan ini terjadi  pada Jumat (28/1/2022) sekira pukul 21.30 WIB saat saksi bernama Uyun bersama temanya sedang duduk diwarung kopi, tiba-tiba ada mendengar suara orang meminta tolong.

Setelah dicari dimana suara minta tolong itu berada, tepatnya ditanah kosong dekat Posyandu Raja Bejamu, para saksi melihat seorang lelaki tergeletak ditanah dengan berlumuran darah dan pelaku pada malam itu berkata dan menunjuk -nunjuk dihadapan korban, Jangan kau ganggu-ganggu ya sambil lari kencang menuju sungai belakang gudang Ikan Ahai.

Melihat situasi seperti itu, warga langsung melaporkan kepolsek Sinaboi dan akhirnya Unit Reskrim Polsek Sinaboi dibantu warga membawa korban dengan menggunakan Mobil Pick Up menuju Rumah Sakit Umum  Bagan Siapi- Api namun nyawa korban tidak terselamatkan saat di tengah perjalanan. Dan kemudian  pihak keluarga korban membuat laporan polisi.

Terkait penangkapan pelaku, berawal saat 
 Kapolsek Sinaboi AKP.Evi Hermanto.SH dan Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Aipda Joan Kurniawan beserta personil Polsek di back Up Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP. Eru Alsepa SIK.MH Beserta Katim Buser Polres Rokan Hilir melakukan pencarian dihutan bakau maupun tepian sungai dan setiap jalan keluar dari lokasi pelarian pelaku sebelumnya.
 
Tepatnya pada Minggu 30 Januari 2022 sekira Pukul 01.30 WIB kurang lebih dua hari, Tim melihat pelaku berjalan kaki di jalan lintas Sinaboi Bagan siapi- api Kepenghuluan Serusa Kecamatan Bangko, ketika akan dilakukan penangkapan. Pelaku sempat melarikan diri Polisi dan akhirnya berhasil diamankan.

" Selanjutnya, pelaku diamankan berikut  barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu ke Polsek Sinaboi guna proses hukum lebih lanjut. ,", Ungkapnya  ( Tutur suriyadi / dpc ) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama