BENGKALIS ( Detikperjuangan.com) – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis. Seorang pria berinisial MFY (33) tak berkutik saat diamankan polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kawasan Gang Nuri, Kecamatan Bathin Solapan.
Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 01.40 WIB di Gang Nuri, Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan bahwa pelaku diketahui merupakan karyawan honorer di UPTD Dinas PU Kecamatan Mandau.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Setibanya di lokasi, tim menemukan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP Tidar Laksono.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan dua paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,33 gram serta satu unit handphone merk Samsung A20s warna hitam.
Menariknya, barang bukti sabu tersebut ditemukan langsung berada di tangan pelaku saat diamankan, yang semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku menguasai dan menyimpan narkotika secara tanpa hak.
Dalam pemeriksaan awal, MFY mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial DR yang saat ini masih dalam penyelidikan. Ia mengaku mendapatkan dua paket kecil sabu tersebut dengan cara berhutang seharga Rp250.000.
Selain itu, hasil tes urin terhadap pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine yang semakin menguatkan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.(***)



Posting Komentar