Loading...

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Berusia 15 Tahun Diringkus Polisi Polsek Pinggir

 


Pinggir ( detikperjuangan.com) - Seorang pemuda masih berusia 15 ya warga Kelurahan Balairaja Kecamatan Pinggir harus berurusan dengan polisi Polsek Pinggir Polres Bengkalis.Pasalnya pria berinisial TVS tersebut diduga melakukan persetubuhan dengan paksa terhadap korban dibawah umur  berusia 14 tahun.
Tanpa perlawanan TVS berhasil  ditangkap Team Opsnal Polsek Pinggir Polres Bengkalis pada Sabtu (29/1/22)  sekira pukul 17.30 WIB di rumahnya setelah mendapat laporan dari  orang tua korban warga     Jalan PT. Adei Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten .Bengkalis.     dengan Laporan Polisi nomor : LP/15/I/2022/SPKT/RIAU/ BKS/SEK-PGR, Tanggal 21 Januari 2022.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika ,SH,MH dalam rilisnya mengatakan kejadian pada Rabu (19/1/22)  sekira pukul 11.45 WIB, di Jalan  Kelurahan  Balai Raja Kec.Pinggir Kabupaten .Bengkalis atau tepatnya dirumah terlapor.Selain tersangka juga disita beberapa  barang bukti  dari korban

Dikatakan Kapolsek Pinggir  menyampaikan uraian singkat kejadian. 
Pada  Rabu (19/1/22)  sekira pukul 11.45 WIB, telah terjadi tindak pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur di rumah pelaku ( TVS) di Kelurahan Balai Raja Kec.Pinggir Kab.Bengkalis.
Dan hal itu diketahui oleh orang tua korban 
yang saat itu  sedang bekerja dan ditelepon oleh saksi 2 (anak pelapor) dan menyuruhnya pulang kerumah karena ada hal penting yang mau di bicarakan.
Dan sesampainya orang tua korann di rumah lalu saksi menyampaikan bahwasanya korban telah di setubuhi secara paksa oleh TVS sebanyak 4  kali.

Selanjutnya orang tua korban  langsung bertanya kepada anaknya  dengan mengatakan “apa betul adek sudah disetubuhi” lalu di jawab korban Iya, dan ditanya lagi oleh pelapor “sudah berapa kali” lalu di jawab korban “sebanyak 4(empat) kali” lalu ditanya lagi oleh pelapor “di paksa atau tidak” lalu di jawab oleh korban “Iya di paksa oleh terlapor”. 

 Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan ke Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.

Masih menurut Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika,SH,MH  berdasarkan Laporan Polisi tersebut Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika, SH, MH mengintruksikan Panit I Reskrim Iptu Gogor Ristanto S.Tr.K. untuk melakukan penyelidikan/ penyidikan terhadap laporan yang telah diterima piket reskrim.

 Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi, korban telah dibawa Visum ET repertum, dan telah dilakukan gelar perkara Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur dengan hasil telah terpenuhi 2 alat bukti yang sah dengan barang bukti yang telah disita. 

" Pada hari Sabtu 29 Januari 2022 sekira pukul 17.00 WIB  Team Opsnal Polsek Pinggir segera melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka, diketahui tersangka sedang berada dirumahnya dib Kelurahan Balai Raja.Dan 
sekira pukul 17.30 WIB tersangka berhasil ditangkap dirumahnya .Dan saat diinterogasi tersangka TVS  mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan badan terhadap korban. sebanyak 3 kali. Dan kemudian tersangka dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.,", Ungkap Kompol Maitertika,SH,MH.

Terhadap TVS  disangkakan Pasal 81 ayat 2 Undang - Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang - Undang RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76 huruf d Undang - Undang RI No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak ( red/dpc) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama