Loading...

Apes, Tukang Parkir ini Maling Kabel Listrik Seharga 2 Juta, Pas Dijual Cuma 80 Ribu

 



Pekanbaru (Detikperjuangan.com) - Aksinya terekam CCTV saat masuk ke toko sandal di Jalan Teratai, Pekanbaru pada Senin (21/2/2022) lalu membuat Joni berakhir di bui.

Joni masuk paksa ke toko sandal tersebut pada pukul 03.30 WIB dini hari bukan untuk mencuri sandal, tapi mencuri kabel listrik di dalam toko tersebut yang terhubung ke mesin genset.

Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo mengatakan, kejadian bermula saat pelapor datang ke toko sendal yang berada di Jalan Teratai dan melihat kabel aliran listrik menuju genset yang terpasang dalam keadaan sudah terputus.

"Selanjutnya pelapor melihat rekaman CCTV dari dalam toko, dan dari hasil rekaman CCTV tersebut terlihat seorang laki-laki telah melakukan pencurian terhadap kabel listrik menuju mesin genset yang terpasang di atas pintu masuk toko," ujar Arry, Rabu (23/2/2022).

Selanjutnya pelapor memviralkan peristiwa pencurian tersebut ke media sosial dengan tujuan agar pencuri yang juga seorang tukang parkir tersebut cepat tertangkap.

Adapun barang-barang yang hilang berupa 3 buah kabel berwarna hitam dengan panjang sekitar 8 meter. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan untuk ditindaklanjuti.

Pada Selasa (22/2/2022), Tim Opsnal Polsek Senapelan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang viral di media sosial tersebut.

Berdasarkan rekaman CCTV yang sebelumnya sudah dipelajari Tim Opsnal berikut ciri-ciri pelaku, sekira pukul 09.00 WIB Tim Opsnal langsung mengamankan diduga pelaku yang bernama Joni, berikut barang bukti, di sebuah warnet Jalan M. Yamin, Pekanbaru.

"Berdasarkan keterangan pelaku untuk barang hasil curian berupa kabel listrik dengan panjang sekitar 8 meter telah dijual kepada seorang laki-laki yang ketika itu melintas di Jalan A. Yani dengan menggunakan becak motor seharga Rp80 ribu," cakapnya.

Dari hasil tes urine, pelaku Joni positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

"Pelaku ini merupakan residivis kasus penganiayaan dan bebas tahun 2017 lalu. Pelaku terjerat Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHPidana dengan ancaman diatas empat tahun penjara," pungkasnya.( PAS/dpc) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama