Loading...

Konflik Dua Kubu PUK SPTI PT PAA Berakhir , Tanda Tangani Beberapa Kesepakatan Bersama


Bathin Solapan ( Detikperjuangan.com) — Perselisihan antara dua kubu Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) di PT Pelita Agung Agrindustri (PT PAA), Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, resmi dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani pada Rabu, 18 Februari 2026.

Kesepakatan tersebut diteken oleh Rajani Situmorang sebagai Pihak Pertama dan Membi Maurin Hisardo Naibaho sebagai Pihak Kedua, disaksikan sejumlah saksi, perwakilan dari PT.PAA dan pihak Kepolisian di Desa Bumbung.

Latar Belakang Sengketa

Perselisihan ini berkaitan dengan pembagian kerja dan pendapatan bongkar muat di lingkungan PT PAA, serta perjanjian sebelumnya tertanggal 7 Mei 2025.
Dalam surat kesepakatan terbaru, Pihak Pertama memperoleh porsi 30 persen pekerjaan bongkar muat. Upah ditetapkan Rp14.000 per ton dan dapat disesuaikan apabila terjadi perubahan biaya. Pembayaran dilakukan berdasarkan tonase pekerjaan yang dikerjakan, disertai bukti kwitansi.



Selain itu, pendapatan di luar kegiatan bongkar muat dibagi 30 persen untuk Pihak Pertama dan 70 persen untuk Pihak Kedua.
Kesepakatan juga memuat penyelesaian pembayaran uang Korlap periode Mei 2025 hingga Februari 2026 sebesar Rp48 juta.

Pihak Kedua menyatakan bersedia membayar dengan ketentuan Pihak Pertama mencabut laporan dugaan penggelapan yang sebelumnya dilaporkan ke Polsek Mandau.
Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa setelah kesepakatan ini ditandatangani, maka perjanjian tanggal 7 Mei 2025 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pernyataan Pihak Pertama

Rajani Situmorang menyampaikan bahwa kesepakatan ini diharapkan menjadi jalan tengah agar aktivitas bongkar muat berjalan tertib dan adil.

“Kami ingin pekerjaan dilakukan secara transparan dan tidak ada pilih kasih. Pembagian 30 persen ini menjadi bentuk kesepahaman agar tidak terjadi lagi gesekan di lapangan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan isi kesepakatan selama seluruh poin dijalankan sesuai yang telah ditandatangani bersama.

Pernyataan Pihak Kedua

Sementara itu, Membi Maurin Hisardo Naibaho menyebut kesepakatan tersebut sebagai langkah untuk menjaga stabilitas kerja di PT PAA.

“Kami sepakat agar pekerjaan tetap berjalan kondusif. Prinsipnya, pembagian dilakukan berdasarkan tonase kerja dan sesuai kesepakatan bersama. Kami juga menghormati penyelesaian yang sudah disepakati dalam surat tersebut,” katanya.

Ia berharap setelah penandatanganan ini tidak ada lagi polemik yang dapat mengganggu operasional bongkar muat maupun hubungan antar pekerja.

Tenaga Kerja Lokal dan Ketentuan Hukum
Dalam kesepakatan itu juga ditegaskan bahwa tenaga kerja yang dipekerjakan merupakan warga lokal atau warga setempat Kecamatan Bathin Solapan yang dibuktikan dengan KTP sah.

Apabila di kemudian hari terdapat pihak yang ingkar janji, maka penyelesaian dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Kedua belah pihak menyatakan kesepakatan dibuat dalam keadaan sadar tanpa paksaan, serta ditandatangani di atas materai dan disaksikan sejumlah pihak.

Dengan ditandatanganinya surat tersebut, kedua kubu berharap konflik internal dapat mereda dan aktivitas kerja di PT PAA kembali berjalan normal.(***)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama