Foto : Ketua SPTI PUK PT PAA Rajani Situmorang ( Ist)
DURI ( Detikperjuangan.com) — Kesepakatan pembagian kuota pekerja sebesar 30 persen antara dua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) di PT PAA Simpang Bangko, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, yaitu Pimpinan Lesdin Sijabat dengan pimpinan Rajani Situmorang kembali menjadi sorotan. Dinilai tidak komit dengan kesepakan 7 Mei 2025 lalu.Akibatny menimbulkan hejolak hingga terjadi aksi pada 12/2/26 lalu. Dan berlanjut mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis pada 13 Februari 2026.
Kesepakatan awal ditandatangani pada Rabu, 7 Mei 2025, antara Ketua PUK SPTI Simpang Bangko Lesdin Sijabat sebagai pihak pertama dan Ketua PUK Khusus Simpang Bangko, Rajani Situmorang, sebagai pihak kedua.
Dalam perjanjian tersebut disepakati penempatan 30 persen pekerja dari pihak kedua setiap hari, dengan masa berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait gugatan logo, serta kesepakatan lanjutan kedua belah pihak.
Dan bahkan untuk memperkuat legalitas kesepakatan itu dibukukan oleh notaris di Mandau pada 14 Mei 2025, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, memasuki 2026, muncul pertanyaan mengenai implementasi kesepakatan yang telah dibukukan secara resmi tersebut.
Ketua PUK Khusus Simpang Bangko, Rajani Situmorang, menegaskan bahwa pihaknya masih berpegang pada perjanjian yang telah disepakati bersama.
“Kesepakatan itu jelas dan tertulis, termasuk soal pembagian 30 persen pekerja Kami berharap semua pihak konsisten serta menjalankan dan menghormati hasil rapat mediasi di Disnakertrans,” ujarnya.
Ditambahkan Rajani, rapat mediasi yang digelar Disnakertrans Bengkalis pada 13 Februari 2026 semestinya menjadi rujukan bersama untuk menjaga kondusivitas di lapangan.Pihak Disnakertrans Kabupaten Bengkalis menyarankan untuk sementara aktivitas SPTI di PT PAA dipasifkan.
“Rapat itu bertujuan mencari solusi. Jika hasilnya tidak dijalankan, tentu menimbulkan tanda tanya dan berpotensi memicu konflik baru.Apalagi saran dan arahan pihak Disnakertrans terkesan diabaikan, karena pihak SPTI diketuai L Sijabat masih tetap beraktivitas," kata Rajani
Selain itu, kewenangan PT PAA dalam aktivitas operasional di wilayah Simpang Bangko turut menjadi perhatian. Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum dan ruang lingkup kewenangan perusahaan tersebut dalam pengelolaan kegiatan yang sebelumnya telah diatur melalui kesepakatan antar-PUK SPTI.
Para pekerja berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan mengedepankan asas musyawarah, agar aktivitas kerja kembali berjalan tertib serta tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di Simpang Bangko.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan pihak pertama management PT PAA, maupun Pelaksana Tugas Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkalis dan Ketua PUK SPTI PT PAA L Sijabat yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengabaian kesepakatan 30 persen kuota pekerja serta tindak lanjut hasil rapat mediasi 13 Februari 2026.(***)



Posting Komentar