Loading...

Bawa Kabur Mobil Avanza Rental, Pria Tua di Duri Diringkus Polisi

 


Duri (detikperjuangab.com) - Pria paruh baya berinisial IP (55) diringkus petugas kepolisian Polsek Mandau. Gaek ini ditangkap petugas gara-gara kasus penggelapan mobil rental jenis Toyota Avanza BM 1339 ED pada, Minggu (6/2/2022).

Awalnya, pelaku dan korban bersepakat untuk membuat perjanjian rental mobil selama dua bulan. Lalu, baru dibayar biaya satu bulan oleh pelaku.

Namun memasuki bulan kedua, biaya rental tersebut tak kunjung dibayar dan rupanya mobil Avanza tersebut telah digadaikan oleh pelaku sebesar Rp 22 juta kepada warga Lubuk Linggau, Provinsi Bengkulu.

Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo melalui Kanit Reskrim AKP Firman menjelaskan, bahwa tersangka kini telah ditangkap petugas. Ia dibekuk lantaran diduga melakukan penggelapan satu unit kendaraan roda empat milik Tiurma Tampubolon (49).

"Pelaku IP ditangkap Minggu 6 Februari 2021 pukul 15.20 WIB dalam kasus dugaan penggelapan mobil rental," kata AKP Firman.

Firman menjelaskan, kasus ini bermula pada Kamis 22 April 2021 sekira pukul 12.10 WIB bertempat di rumah pelapor, Tiurma, Jalan Tegal Sari Gg Kenari Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis.

Awalnya pelaku datang ke rumah korban untuk merental mobil selama 2 bulan. Pemilik mobil itu kemudian merentalkan mobil Toyota Avanza BM 1339 ED tersebut kepada pelaku dengan dibuatkan surat perjanjian rental.

"Terlapor ini membayar uang sebesar Rp 4,5 juta kepada korban untuk satu bulan dan nanti sisanya akan dibayarkan. Namun setelah 2 bulan dan hingga saat ini terlapor belum membayar uang rental dan belum mengembalikan mobil tersebut kepada korban dengan berbagai alasan," jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 215 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Ditangkap Polisi

Pada Minggu 6 Februari 2022 sekira pukul 15.20 WIB, korban datang ke Polsek Mandau untuk melaporkan kejadian penggelapan 1 unit Mobil Toyota Avanza BM 1339 ED, dan pelapor juga menjelaskan bahwa pelaku penggelapan juga sudah berhasil diamankan. Pelaku diantar langsung oleh korban.

Firman menyebut, kemudian petugas piket Reskrim Polsek Mandau langsung mengintrogasi diduga pelaku penggelapan yang diamankan pelapor tersebut.

"Pelaku mengaku telah melakukan penggelapan 1 unit mobil Toyota Avanza BM 1339 ED itu, sudah ditangkap," ungkapnya.

Dari keterangan pelaku, mobil yang digelapkan tersebut telah digadaikan ke kepala tukang kerja di Lubuk Linggau, Bengkulu atas nama Agus Iskandar dengan Nominal keseluruhan Rp 22 juta. 

"Atas laporan dan keterangan tersangka tersebut Piket Reskrim melakukan proses sidik terhadap perkara tersebut," pungkasnya.( PAS/dpc) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama