Loading...

Berantas Narkoba, Satres Narkoba Polres Bengkalis Tangkap 3 Tersangka di Bathin Solapan


Duri - (detikperjuangan.com) Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu Shabu  di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Selama 3 hari, mulai 16 hingga 18 Februari 2022, polisi berhasil mengamankan tersangka diantaranya SY (55), SN (38) dan AH (42).

Peran ketiganya dalam kasus ini merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Pada penangkapan AH (42) polisi mengungkap narkoba jenis sabu seberat 20,46 gram pada Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 19.00 Wib.

"Tempat kejadian di rumah jalan Setiabudi Gang Sejahtera Kulim KM 12 Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis," kata Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Tony Armando.

Dalam penangkapan AH ini, polisi menyita 17 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 20,46 gram, timbangan digital, HP dan barang bukti lain.

"Hasil Interogas tersangka adalah bandar. Dia mengakui sabu tersebut miliknya dimana didapat dari seseorang yang tidak dikenali tersangka dimana berprofesi sebagai supir tangki," jelasnya.

Sehari sebelumnya, polisi juga lebih dulu menangkap dua tersangka lain, mereka adalah SY dan SN. Dari kasus mereka, polisi mengamankan sabu dengan berat 37,2 gram.

Waktu kejadian Rabu 16 Februari 2022 sekira pukul 22.00 Wib dan Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekira pukul 02.00 WIB

"Tempat kejadian di tepi jalan dijalan lintas duri-Dumai km 15 Kel/Desa. Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Kemudian di rumah jalan Nainggolan, Sidomulyo Desa. Boncah mahang Kecamatan. Bathin Solapan," ungkap Tony.

Dari kedua tersangka ini, petugas mengamankan 7 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 37,2 gram, HP dan timbangan digital.

Saat pemburuan pelaku dan berhasil ditangkap, tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal mu asal sabu dari tersangka SY  dan SN mengakui sabu yang disita dari SY berasal dari SN dimana SN mendapatkannya dari seseorang berinisial A di Kab. Labuhan Batu Provinsi Sumatra utara. 

"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Hasil interogasi, peran kedua tersangka adalah bandar.( PAS/dpc) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama