Loading...

Dalam Waktu 3 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polisi

 



Pekanbaru (Detikperjuangan.com) - Tidak butuh waktu lama untuk Unit Reskrim Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru mengungkap Kasus Pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Karya I Gg. Miduk I No.3 CC pada hari Kamis 17 Maret 2022 pukul 05.00 WIB dengan Korban Nur. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK, MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita, SIK, MH menyampaikan kasus ini terjadi ketika orangtua dari Korban pulang selesai melaksanakan sholat subuh di masjid.

"sesampai di rumah orangtua korban melihat pintu pagar sudah terbuka lebar, dan lantas langsung membangunkan korban" ungkap Kompol Dany di tempat terpisah Jumat (18/03/2022).

Setelah Korban bangun dari tidur, langsung menuju teras dan melihat sepeda motor miliknya yang diparkirkan sudah hilang, pagi harinya korban langsung membuat laporan ke Polsek Limapuluh tambah Kompol Dany. Berdasarkan dari Laporan Polisi tersebut saya langsung memberi perintah kepada Kanit Res Iptu Lukman SH, MH dan Panit Ipda Erohiman beserta tim untuk segera melakukan Penyelidikan.

"Sekira pukul 07.00 WIB masih di hari yang sama kami mendapatkan titik terang informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Hasanuddin Kel. Rintis Kec. Limapuluh akan ada transaksi jual beli sepeda motor yang diduga hasil Pencurian, sekira pukul 08.00 WIB kami melihat pelaku menggunakan sepeda motor yang diduga milik korban berada di pinggir Jalan Hasanuddin, tidak ingin pelaku lepas karena gerak - gerik yang mencurigakan tim langsung melakukan penangkapan," imbuh Kapolsek Limapuluh.

Setelah melakukan penangkapan pelaku dengan inisial BH kami bawa ke Mapolsek untuk dilakukan interograsi hasil dari interograsi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di Jalan Karya I Gg. Miduk I  No.3 CC dengan mencuri satu unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna putih, untuk Barang Bukti yang kita amankan yaitu Sepeda Motor milik korban berikut dengan STNK nya untuk kerugian korban diperkirakan lebih kurang sebesar Rp. 7.300.000,- (Tujuh juta tiga ratus ribu rupiah).

"Untuk pelaku dilakukan pemeriksan urine dan Positif (+) mengandung Met amphetamin dan untuk pasal yang kami sangkakan Pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun Penjara," tutup Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH.(PAS/dpc) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama