Loading...

Polres Rokan Hilir Amankan 16 Orang Pelaku Pencurian Kabel Power Milik PT.PHR

 



Rokan Hilir( detikperjuangan com) Polres  Rokan Hilir berhasil menangkap 16 orang tersangka terkait pencurian kabel Power Line atau tembaga dan Karpet geomembrane milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di dua lokasi yaitu di  Kepenghuluan Sintong dan Balam sejak Januari 2022 lalu sampai sekarang 

Hal ini diungkapkan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH.,SIK, didampingi Wakapolres Rokan Hilir KOMPOL E Tambunan , Kasi Humas AKP Juliandi, SH.,Kanit Reskrim IPDA Sormin,  Perwakilan Pertama Hulu Rokan. (PHR) Joni Hidayat dalam jumpa pers, Senin (9/5/2022) . Para pelaku diamankan terkait pencurian  dengan pemberatan ( curat)  terhadap aset PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

"Hari ini, 10 pelaku kita hadirkan dalam jumpa pers yang sebelumnya 6 pelaku lainnya sudah masuk tahap dua. Untuk 10 pelaku ini diamankan atas enam laporan kejadian yang berawal pada bulan Januari sampai 6 Mei 2022." ,Papar  Kapolres 

Untuk para pelaku ini diamankan berbeda-beda TKP ,di TKP Simpang Telinga Sintong pelaku yang diamankan berinisial SD (57), FS (31), I alias Panjang (31) dan DP (17) dengan barang bukti 1 Set alat potong las,4 gulung kabel reda,1 tabung gas LPJ 4 kg dan 1 tabung oksigen besar 

 Sementara di TKP Desa Balam selatan pelaku berinisial FS (40), D (40),RU (22), M seorang penandah (48) dengan barang bukti 1 gulung geomembrane ukuran 1.5 m x 5 m dan 2x10 meter dan terakhir TKP Balam P-23 pelaku berinisial MAS (35) dengan barang bukti 1 gulung geomembrane ukuran 3x5 meter .

Menurut Kapolres, bahwa aksi para pelaku tidak berpikiran kalau apa yang dilakukan itu sangat bahaya, pengambilan yang dilakukan itu penuh resiko. 

" Apalagi diambil penyangga minyak bertegangan tinggi, giomembran atau pelapis kolam penampung limbah juga lebih membahayakan lagi,", kata AKBP Nurhadi.

Dari kejadian ini  lanjut Kapolres akibat perbuatan para pelaku  telah menyebabkan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengalami kerugian mencapai Rp 534 juta..

"  Untuk pasal yang disangkakan terhadap para pelaku adalah pasal 363 Ayat (1) ke 3,4,5 KUHPIDANA Jo Pasal 363 ayat (2), sedangkan untuk penadah kita sangkakan pasal 480 KUHPidana.",Ungkapnya 
(Tutur Suriad/ dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama