Loading...

Nekat Bobol Rumah, Pria Ini Kecelakaan di Jalan dan Diringkus Polisi

 


PEKANBARU (detikperjuangan.com) –Nekat bobol rumah sepupu dan curi uang serta HPnya, Pria berinisial HH alias Ken diamankan petugas tim Opsnal Polsek Rimba Melintang Polres Rohil. 

Dia ditangkap saat berada di RSUD Mandau Kabupaten Bengkalis Minggu 31 Juli 2022 Pukul 09.00 Wib.

HH diamankan Petugas, karena diduga telah beraksi melakukan pencurian dirumah sepupunya bernama Ali Usman Rambe, di Jalan Rimba Utama Kelurahan Rimba Melintang Kabupaten Rohil, Sabtu 30 Juli 2022 Pukul 19.00 Wib hingga mengalami kerugian ditaksir Rp Rp 13.000.000,-

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan dan Pengungkapan dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Rimba Melintang.

Pelapor pulang ke rumahnya yang mana sebelumnya pelapor pergi ke Ujung Tanjung.

Ketika ia memasuki rumahnya melalui pintu depan, pelapor melihat pintu ponsel yang posisinya menyatu dengan rumahnya yang berada di sebelah kiri depan rumah dalam keadaan terbuka dan pintu kamar juga terbuka lebar.

Dari situ Pelapor melihat Engsel Pintu dalam keadaan rusak dan kondisi kamar sudah acak-acakan, lemari pakaian dan lemari uang sudah dalam keadaan terbuka, dan celengan uang yang terbuat dari kaleng dalam keadaan terbuka.

Selanjutnya Pelapor langsung memeriksa Toko Ponsel Pelapor, mendapatkan 5 Handphone yang berada di Etalase sudah tidak ada lagi dan 10 slop rokok yang berada di dalam toko ponsel juga tidak ada dan uang yang ada dan laci Ponsel juga sudah hilang.

“Lalu Pelapor memeriksa isi rumah dan pelapor melihat pintu jendela belakang trali besi dalam keadaan rusak dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimba Melintang,” jelas AKP Juliandi.

Atas laporan korban, Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang melakukan serangkaian penyelidikan dan didapat informasi dari Pelapor bahwa pelaku (Sepupu Pelapor) mengalami kecelakaan lalu lintas di Duri.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Rimba Melintang melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Rimba Melintang IPTU Awi Ruben, SH dan memerintahkannya untuk melakukan penyelidikan ke Rumah Sakit Umum Daerah di Mandau

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui benar telah melakukan pencurian di rumah pelapor dan pelaku di bawa ke Puskesmas Rimba Melintang.

“Barang Bukti yang dibawa bersama Tersangka, 1 Unit Handphone Android merk Vivo Y20, 1 buah Kalung imitasi, 3 buah Gelang imitasi, 2 buah Cincin imitasi dan 1 pasang anting imitasi,” tambahnya.

”kita juga lakukan Tes urine tersangka positif mengandung Amphetamine, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana,” pungkasnya ( PAS/dpc) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama