Loading...

Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diringkus Team Opsnal Polsek Mandau


Mandau ( detikperjuangan.com) Team Opsnal Polsek Mandau berhasil meringkus ZM (28).Laki laki warga  Jalan Lintas Pujud Manngala Sakti Kabupaten Rohil diringkus dalam perkara Tindak Pidana ( TP) persetubuhan anak dibawah  Sabtu (6/8/22)  sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Lintas Pujud Km. 25 Manggala Sakti Kabupaten Rokan Hilir setelah mendapat laporan dari orang tua korban Laporan Polisi Nomor: LP/273/XI/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.

Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat SIK MM melalui Kanit Reskrim AKP Firman SH dalam rilisnya mengatakan bahwa kejadian tindak pidana  persetubuhan anak dibawah umur itu tejadi pada (7/10/21)  lalu sekira pukul 19.00 WIB  di salah satu kos-kosan  di  Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau yang dilakukan oleh ZM terhadap korban RN (15) yang merupakan anak tiri pelapor ( DN).

Kronologis kejadian tersebut dimana pada saat itu pelapor bersama JL (suami DN)  mendatangi Kos-kosan korban. Sesampainya di TKP, DN curiga melihat sendal laki-laki berada di depan kamar korban dan JL  langsung mendobrak pintu kamar kos tersebut.
Setelah pintu terbuka betapa terkejutnya pelapor melihat terlapor sedang berhubungan intim dengan korban. Lalu JL  langsung menyuruh terlapor agar menghubungi orang tuanya. Setelah ditunggu-tunggu pihak keluarga ZM menjumpai JL  dan membuat pernyataan diatas matrei bahwa terlapor akan menikahi korban. 

Seminggu kemudian DN menghubungi terlapor kembali, akan tetapi no Handphone terlapor tidak bisa dihubungi, lalu DN langsung mendatangi rumah orang tua ZM, akan tetapi orang tua terlapor tidak ada di rumah dan hanya adek ZM yang ada di rumah. Kemudian  mengatakan bahwa ZM  sudah pergi ke Pekanbaru dan tidak akan pulang kembali.

Atas kejadian tersebut DN  merasa tidak senang selanjutnya pelapor  melaporkan kejadian tersebut pada Pihak berwajib / Polri untuk pengusutan lebih lanjut.


Ditambahkan Kapolsek berdasarkan laporan tersebut Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku yang bernama ZM tersebut. Pada  Sabtu tanggal 06 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 WIB ,Team Opsnal mendapat informasi bahwa ZM  ada di Jl.Lintas Pujud Km. 25 Manggala Sakti Kab. Rokan Hilir sedang berjualan.
Dan Team Opsnal berhasil menangkap ZM  di Jalan .Lintas Pujud Km. 25 Manggala Sakti Kab. Rokan Hilir  tanpa perlawanan.

"  Tersangka ZM  mengakui ada melakukan cabul terhadap korban dan setelah diperlihatkan surat tugas dan surat penangkapan tersangka dan langsung  dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.,", Ungkap Kapolsek Mandau ( Red/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama