Teks foto : Tersangka EY saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Bengkalis ( Ist)
Mandau ( detikperjuangan.com) Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil memutus peredaran narkotika jenis Shabu Shabu.Hal itu dibuktikan pada Jumat (5/8/22) lalu sekira pukul 23.45 WIB berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial EY (43) warga Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis yang berperan sebagai bandar.
Tersangka EY ditangkap SlTeam Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis di rumahnya di Jalan Pertanian Duri bersama barang bukti 6 paket yang diduga Shabu seberat 3 gram dan juga barang bukti lainnya berupa HP merk Vivo serta uang tunai sebesar Rp 125 ribu.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Tony Armando melalui rilisnya mengatakan kprnologis penangkapan terhadap EY.
Pada hari Jumat (5/8/22) sekira pukul 23. 30 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap AS dirumah di jalan Pertanian Kelurahan Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis ditemukan narkotika jenis sabu. Dari tempat tersebut kemudian EY ditangkap dan diamankan.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 7 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu, dan juga barang bukti lainnya
" Kemudian dilakukan interogasi terhadapnya dan mengakui sabu tersebut milik tersangka EY dimana didapatkannya dari seseorang yang berinisial E di Kecamatan Mandau Kabupaten. Bengkalis. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.,", Ungkap Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis Iptu Tony Armando,SE ( Red/dpc)