PEKANBARU (Detikperjuangan.com) - Gubernur Riau Syamsuar meminta petunjuk dari Kejati Riau terkait penyelesaian hukum terhadap beberapa persoalan yang kini tengah dihadapi oleh Pemprov Riau yakni penyelesaian kebun sawit dalam kawasan hutan
"Petunjuk dan arahan dari Kajati sangat kami harapkan untuk menyelesaikan beberapa persoalan hukum yang kami hadapi saat ini," katanya dalam Silaturrahmi antara Kajati Riau dengan Pemprov di Gedung Daerah Provinsi Riau, Senin, (12/9/2022).
Gubernur Riau menjelakan mengenai kebun sawit seluas 5.000 hektare lebih yang sebelumnya masuk dalam kawasan hutan, namun sudah diputuskan oleh pengadilan.
"Jadi lahan sawit itu dibangun dalam kawasan hutan jauh sebelum UU Cipta Kerja hadir, dan sudah inkrah. Namun sampai sekarang belum ada tindakan apapun," tuturnya.
Sejauh ini, kata Syamsuar, kebun tersebut masih dimanfaatkan oleh pemiliknya, sedangkan Pemprov Riau sejauh ini belum bisa berbuat banyak.
"Oleh sebab itu kami mohon petunjuk dan arahan dari Pak Kajati dalam penyelesaiannya," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Gubri juga minta kepada Kejati dalam upaya penyelesaian sejumlah aset. Di mana aset tersebut masih bermasalah antara Pemprov Riau dengan salah satu pihak swasta.( PAS/dpc)
Posting Komentar