Mandau ( Detikperjuangan.com) -- Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten Bengkalis mengadakan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah tahun 2022 melalui "Sosialisasi Pajak Reklame", yang dilaksanakan di Hotel Susuka Kecamatan Mandau Selasa (11/10/22).
Hal itu dilakukan dikarenakan pendapatan terbesar daerah bersumber pada pendapatan pajak yang diterima, nantinya pendapatan pajak tersebut digunakan untuk melancarkan program pemerintah dalam pelayanan kepada masyarakat, sehingga kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sangatlah penting.
Camat Mandau Riki Rihardi yang diwakili oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD) Kantor Camat Mandau Muhammad Faizal ikut hadir dalam kegiatan sosialisasi mengenai pajak reklame tersebut. Dan mengakui sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut.
"Kami Pemerintah Kecamatan Mandau sangat mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi pada pagi ini, bisa memberi pemahaman dan kesadaran taat pajak terhadap reklame yang ada di Kecamatan Mandau bisa membantu meningkatkan PAD Kabupaten Bengkalis melalui Pajak reklame.Semoga masyarakat wajib pajak khususnya di Kecamatan Mandau dapat selalu giat dengan kesadaran dalam membayar pajak", ungkap Kasi PMD Kantor Camat Mandau Muhammad Faizal.
Kepala Bidang Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis Syahruddin mengharapkan agar seluruh peserta mengikuti dengan seksama kegiatan sosialisasi.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, wajib pajak reklame dapat memahami peraturan terkait pengurusan legalitas reklamenya, ketaatan wajib pajak dalam membayar Pajak Reklame, pemasangan reklame selalu tertib dan pembayaran Pajak Reklame lebih optimal, serta menginfokan kepada masyarakat atau pun pelaku usaha yang memasang/mengiklankan tempat usahanya, agar dengan kesadaran pribadi untuk menurunkan reklamenya yang terpasang bagi masyarakat yang tidak memiliki izin", ujar Kepala Bidang Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis Syahruddin. ( Rls)
Posting Komentar