Bengkalis ( Detikperjuangan.com) - Seorang pria berinisial BH (35) warga Kabupaten Bengkalis, ditangkap polisi gara-gara kasus pencurian dengan pemberatan.
Rumah korbannya adalah Lurah Damon, Bengkalis, Siti Nikmatin Fitri. Peristiwa uty terjadi pada 15 Oktober 2022 kemarin.
Lalu pada Minggu tanggal 23 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB pelaku pun diringkus petugas Satreskrim Polres Bengkalis.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP M Reza menjelaskan, peristiwa bobol rumah Lurah Damon itu terjadi di Jalan Antara, Kecamtan Bengkalis.
"Barang buktinya satu unit HP, surat toko emas, sepeda motor hingga helm," ungkapnya.
AKP Reza menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu tanggal 15 Oktober 2022. Pada saat kejadian, pemilik rumah sedang membeli makan ditempat makan Jalan Antara dan membeli lampu.
"Lalu pada saat kembali ke rumah, korban melihat pintu rumah saya tidak terkunci dan rusak, lalu di dalam rumah mendapati kondisi lemari yang berada dalam kamar saya sudah berantakan, dan Lurah Damon mendapati bahwa adalah 1 HP samsung A50 dan emas 2.98 gram yang berada dalam lemari sudah tidak ada," kata Reza.
Saat peristiwa itu, kondisi rumah korban diacak-acak pelaku. Suami sang Lurah pun melapor ke Polisi.
Atas laporan dari bahwa adanya Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan itu, polisi melakukan penangkapan terhadap di diduga pelaku. Selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
"Hasil penyelidikan dan analisis Tim Opsnal Sat Reskrim, diketahui identitas dan keberadaan pelaku yg berada di rumah nya. Pada tanggal 23 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 wib, petugas langsung melakukan penangkapan di rumah terduga pelaku BH. Saat itu BH berada di ruang tengah, sedang tidur," tuturnya.
Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di 2 TKP yaitu Jalan Antara Gg Al-Rasyyidiah dan Antara Gg pinang Kelurahan Damon, Bengkalis.
"Setelah itu pelaku menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti tersebut di dapur. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di bawa ke mako Polres Bengkalis guna proses hukum," tuturnya.
Reza mengungkapkan, pelaku telah melanggar sebagaimana Dalam Rumusan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara. ( PAS/dpc)
Posting Komentar