DURI ( Detikperjuangan.com) - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mensosialisasikan Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) 2022.
Pertamina kembali menggelar AJP 2022 untuk menjaring karya terbaik wartawan dari seluruh Indonesia. Tahun ini mengusung tema “Energizing Your Future”.
Dalam hal ini, Pertamina Hulu Rokan (PHR), subholding upstream migas mensosialisasikan AJP 2022 tersebut kepada insan pers di Duri, Kabupaten Bengkalis, Kamis (6/10/2022).
Tema yang diangkat itu juga sejalan dengan tema komunikasi perusahaan tahun 2022, sejalan dengan langkah dan inovasi Pertamina Hulu Rokan (PHR) dalam menjaga ketahanan energi nasional dan transisi energi bersih.
Manager Corporate Comunications PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Sonitha Poernomo memaparkan seputar teknis hingga tema tersebut kepada para wartawan di Duri.
“Pertamina mengajak insan pers di seluruh Indonesia untuk kembali menghasilkan karya penuh energi dalam AJP tahun 2022 ini. Ajang tahunan ini terbuka untuk media nasional maupun lokal untuk memberikan karya terbaiknya,” kata Sonitha Poernomo.
Selain itu, ia juga menjelaskan terkait AJP tahun 2022. Yang mana AJP tahun 2022 membuka peluang karya terbaik dengan mengangkat beragam informasi terkait Pertamina Go Green, Pertamina Go Global, Pertamina Go Digital, Pertamina Go Collaborative, Pertamina Go Productive & Efficient dan Pertamina Go Sustainable.
AJP tahun 2022 terdapat 6 kategori karya yakni Kategori Media Cetak, Media Online, Kategori TV, Kategori Radio, Kategori Foto Essay, dan Kategori CSR/UMKM Pertamina. Khusus kategori CSR/UMKM Pertamina bisa diikuti oleh seluruh insan media dari berbagai kanal baik Cetak, Online, TV maupun Radio. Sementara karya Foto Essay bisa diikuti jurnalis foto dengan beragam tema, termasuk tema CSR, UMKM, Olahraga dan lain sebagainya.
Untuk memudahkan peserta, tahun 2022 ini pendaftaran dan penyampaian karya AJP dilakukan secara digital melalui microsite AJP Pertamina, di http://anugerahjurnalistikpertamina.com/.
Setiap peserta bisa menyampaikan karya sebanyak-banyaknya, tanpa dibatasi. Karya yang didaftarkan haruslah berita positif dan sudah pernah dipublikasikan atau disiarkan di media massa pada rentang waktu 16 November 2021 sampai dengan 31 Oktober 2022.( PAS/dpc)
Posting Komentar