Bengkalis ( Detikperjuangan.com) -Kecurigaan warga atas peristiwa kebakaran satu unit mobil pickup Nopol BM 8418 DM, bersama satu orang warga di km 58 Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau beberapa hari yang lalu terjawab sudah.
Sesuai dengan hasil penyelidikan Tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Pinggir ternyata mobil terbakar bersama satu orang di dalamnya diduga motif pembunuhan berencana yang di lakukan oleh pemilik mobil sendiri berinisial HN (49) bekerjasama dengan istrinya berinisial SY (35) terhadap OTK atau Mr X.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kasat Reskrim AKP M.Reza dan Kanit Reskrim Polsek Pinggir IPTU Gogor Ristanto lewat press release, Selasa (01/11/22) siang menjelaskan pengungkapan pembunuhan berencana ini dari hasil penyelidikan awalnya dikira mayat HN warga Desa Tasik Serai Timur, dicurigai Tim Opsnal saat keluarga korban HN menolak untuk dilakukan otopsi.
"Lalu pada hari Sabtu (29/10/22) sekira pukul10.00 WIB, Tim melakukan penyelidikan dengan mengecek riwayat panggilan pada HP korban aktif dengan nomor lain yang keberadaanya di jalan Rajawali Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar," papar AKBP Indra.
Dikatakan Kapolres Bengkalis, mendapatkan analisa dan informasi tersebut sekira pukul 11.00 WIB, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bengkalis dan Polsek Pinggir berangkat menuju lokasi, kemudian sekira pukul 21.00 WIB Tim berhasil mengamankan 1 orang yang diduga menggunakan HP milik korban yang hilang yang memang sebenarnya adalah HN sendiri.
"Saat dilakukan interogasi HN mengakui perbuatannya merekayasa kejadian pembakaran mobil tersebut untuk mendapatkan Asuransi Jiwa dan HN mengakui bahwa mayat yang dibakar dalam Mobil Pick Up dengan Nomor
Polisi BM 8418 DM adalah ODGJ yang dibawanya dari daerah Duri," ungkapnya.
Lalu kata AKBP Indra Wijatmiko, atas pengakuan HN (Terlapor), Tim Opsnal Polsek Pinggir mengamankan dan membawanya ke Polsek Pinggir guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dan melakukan
pemeriksaan terhadap tiga orang pelaku dan selanjutnya melakukan penangkapan.
"Terhadap tersangka dipersangkakan
Pasal 340 Jo 338 Jo 55 ayat (1) KUHPidana,
Pasal 338 dan pasal 55 ayat (1)
“Dipidana sebagai pelaku tindak pidana," terangnya.
Sementara itu, kronologi pembunuh ditambahkan Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP M.Reza menjelaskan tersangka HN membujuk Korban dengan memberikan makanan dan menawarkan pekerjaan, kemudian setelah dibujuk lalu korban dibawa ke suatu tempat lain dengan menggunakan mobil Wuling Confero S warna putih dengan Nomor Polisi BM 1323 EV.
"Korban dihabisi di tepi jalan pada malam hari dalam keadaan gelap dengan dipukul menggunakan kayu broti ukuran±50 Cm ke bagian kepala dan dada korban sebanyak 6 kali sehingga tak bernyawa lagi dan setelah tak bernyawa jasad korban di bawa lagi ketempat lain (TKP ke-2) untuk dibakar bersamaan dengan mobil merk Suzuki Carry warna hitam milik pelaku dengan Nopol BM 8418 DM, yang mana sebelumnya jasad korban dipindahkan dari mobil Wuling Confero S tersebut," papar Kasat Reskrim AKP M.Reza didampingi Kanit Reskrim Polsek Pinggir IPTU Gogor. ( Red/dpc)
Posting Komentar