Mandau ( Detikperjuangan.com). Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha Sabtu (12/11/22) melaksanakan sosialisasi Perda No 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) .Kegiatan tersebut diikuti puluhan warga Jalan Karang Anyer II di RW 11 RT 01 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.Dan juga dihadiri Kurang Air Jamban Ramadhani,SSTP
Dalam sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha,SE menghadirkan nara sumber Kaban Bapenda Kabupaten Bengkalis Syahruddin,SH.
Sebelum memasuki materi sosialisasi Septian Nugraha,SE menyampaikan bahwa kehadirannya bersama masyarakat selain melaksanakan tugas negara juga moment silaturahmi bersama masyarakat.
" Alhamdulillah pagi ini saya bersama dengan Kepala Badan ( Kaban) Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG).Kami harapkan dengan sosialisasi ini masyarakat Kabupaten Bengkalis khususnya masyarakat di Kecamatan Mandau dapat memahami bagaimana proses pengurusan atau pengajuan hingga perhitungan retribusi bangunan.Sehingga pendapatan asli daerah ( PAD) Kabupaten Bengkalis bisa semakin meningkat guna menyokong pembangunan Kabupaten Bengkalis yang lebih baik kedepannya,", Harap Septian.
Ditambahkan bahwa Kabupaten Bengkalis pantas berbangga atas prestasi tingkat nasional yang telah diperoleh .
" Karena dari 416 kabupaten dan 98 kota di Indonesia, Kabupaten Bengkalis menduduki posisi kedua dalam realisasi pendapatan daerah tertinggi se-Indonesia tahun anggaran 2021.
Saya optimis pembangunan di Kabupaten Bengkalis akan terus tumbuh dan maju, dan semoga kita semua dapat merasakan manfaat dari kemajuan tersebut.Dqn salah satunya PBG salah satu sumber PAD kedepannya .,",Pungkasnya.
Lurah Air Jamban Ramadhani,SSTP, menyampaikan terima kasih atas kehadiran Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha di wilayah kelurahan air Jamban dalam rangka sosper.
" Kepada warga diharapkan dapat mengikuti acara agar bisa memperoleh ilmunya.Selanjutnya dapat memberi tahu kepada warga lainnya terkait persetujuan bangunan gedung ini.Agar masyarakat dapat paham ,", kata Lurah.
Pada kesempatan itu Kaban Bapenda Kabupaten Bengkalis Syahruddin,SH memberikan materi sosialisasi kepada seluruh peserta yang hadir.Terkait tata cara pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) yang sebelumnya bernama Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ).
" Diawali dengan ijin dari pihak desa atau kelurahan untuk membangun sebuah rumah ataupun ruko dan setelah mendapat persetujuan dari sempadan atau pemilik rumah sebelah.Kemudian dilanjutkan ke kecamatan , dan kemudian ke Dinas PUPR Dan disanalah dihitung biaya sesuai dengan luas bangunan yang akan dibangun. Serta penentuan jarak bangunan dengan jalan,maka setelah itu diterbitkan lah retribusinya
Hal ini sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2022 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.,", Terang Kaban Bapenda Kabupaten Bengkalis Syahruddin,SH. ( Red/dpc)
Posting Komentar