Bathin Solapan ( Detikperjuangan.com) – dalam upaya pengimplementasian program unggulan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, melalui peningkatan kualitas layanan sistem kependudukan berbasis mobile, Bupati Kasmarni membuka secara resmi Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu tahun 2022, bertempat di Kantor Kecamatan Bathin Solapan, Kamis (8/12/2022).
Dalam sambutannya Bupati Kasmarni memberikan apresiasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis, yang bersinergi dengan Pengadilan Agama Bengkalis dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, yang telah melaksanakan sidang isbat nikah terpadu di Kecamatan Bathin Solapan, guna kepentingan pencatatan dan penerbitan akta nikah bagi pasangan suami istri yang beragama islam yang selama ini pernikahannya belum tercatat.
Pelaksanaan sidang isbat nikah ini merupakan salah satu upaya kami Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan salah satu dari delapan program unggulan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, melalui peningkatan kualitas layanan sistem kependudukan berbasis mobile, dengan tujuan utamanya, agar penduduk dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan dokumen kependudukan yang berkualitas," ungkapnya.
Pelaksanaan kegiatan sidang isbat nikah terpadu ini lanjut Kasmarni, juga merupakan bukti kehadiran dan komitmen kami Pemerintah Daerah, bersama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, guna membantu masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum.
Karena melalui kegiatan isbat nikah terpadu ini nantinya, bagi pasangan yang telah dikabulkan permohonan isbat nikahnya akan mendapatkan dokumen sekaligus, yakni memperoleh pengesahan nikah dari Pengadilan Agama, Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama, dan dokumen kependudukan berupa KK dan KTP dengan status kawin tercatat yang diterbitkan Disdukcapil Bengkalis," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kasmarni juga berpesan kepada seluruh masyarakat, agar tertib dan taat hukum dalam melaksanakan perkawinan, sehingga tidak ada lagi pasangan suami isteri yang pernikahannya tidak tercatat, dan solusi bagi yang sudah terlanjur menempuh perkawinan secara tidak tercatat, maka segera mengikuti isbat nikah di Pengadilan Agama untuk dapat ditetapkan satus nikahnya secara hukum.
Hadir pada acara tersebut Ketua Pengadilan Agama Bengkalis Rahmatullah Ramadan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis H. Ismail, sejumlah Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah di Kabupaten Bengkalis, dan Camat Bathin Solapan Muhammad Rusydy. ( Rls/dpc)
Posting Komentar