Loading...

Plang Penghentian Sementara Sudah Dipasang,PKS PT GMS Tetap Beroperasi,Plang Malah Ditutupi Terpal



DURI ( Detikperjuangan.com) – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT GMS  yang berdiri di Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, diketahui sudah mendapatkan sanksi yaitu larangan beroperasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan memasang  plang dibeberapa titik dilokasi perusahaan tersebut.

Pemasangan plang penghentian sementara seluruh usaha dan kegiatan PMKS PT GMS  oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perkebunan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada  Jumat (4/11/22) lalu merupakan   penghentian sementara seluruh usaha atau kegiatan untuk Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS), PT Gora Mandau Sawit (GMS).


Pada saat pemasangan plang penghentian sementara seluruh usaha atau kegiatan PMKS PT GMS tersebut Pemkab Bengkalis dari OPD ikut  hadir Camat Mandau, Riki Rihardi, Danramil 03 Mandau Kapt (Arh ) Jemirianto, Kapolsek Mandau , Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis yang diwakili Kasi Datun, Agus Saputra SH, Personil dari Satpol PP, Kepolisian dari Personil Polsek Mandau, Personil Koramil 03 Mandau, WSA Law firm dan bahkan  Kepala Desa Harapan Baru Tarmin


Namun hingga saat ini  terpantau dilapangan PKS PT Gora terkesan bandel atau tidak menghiraukan sanksi yang telah diberikan oleh Pemkab Bengkalis.Hal itu terlihat masih tetap beroperasi .Dan bahkan yang lebih mirip lagi malah  Plang yang sudah didirikan  ditutupi dengan terpal. 

Menurut Abduh salah seorang warga sekitar saat  ditemui menyebutkan PKS PT Gora Mandau Sawit ( GMS) mengatakan bahwa  PKS tersebut langsung operasi tidak lama setelah pihak Pemkab Bengkalis memasang plang tersebut.

"Dan saat ini plang  peringatan larangan untuk penghentian beroperasi yang dipasang oleh Pemkab Bengkalis didalam area pabrik terlihat sudah ditutupi dengan  terpal," kata Abduh Kamis (29/12/2022) 

Ditambahkannya,  warga terdampak atau berada disekitar PKS PT Gora juga jadi heran dengan hal ini,sudah dilarang namun tetap juga masih operasi dan Plank yang dipasang malah ditutupi, kan terlihat bandelnya perusaahan ini. 

"Harapan kami kepada pihak terkait bisa menyikapi persoalan ini dengan tegas, karena kami juga merasa akibat limbah dari PKS PT Gora," tuturnya. 

PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Bengkalis, Azmir saat dikonfirmasi menyebutkan ,pihak PT. GMS, belum memiliki izin operasional. Dengan demikian seluruh aktifitas pengolahan brondolan buah sawit itu tidak dibenarkan. 

"Arahan dari kita sudah jelas. PMKS PT.Gora harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku," pungkasnya.( Red/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama