Loading...

Sat Reskrim Polres Bengkalis Tangkap Dua Warga Dumai Diduga Pelaku Ilog

 


Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Sat Reskrim Polres Bengkalis melalui Unit Tipidter Selasa (17/1/23) sekira pukul 22.46 WIB berhasil mengamankan dua warga Dumai  pelaku   Pengangkutan Kayu yang berasal dari Hutan di Bukit Sembilan Kecamatan  Bandar Laksamana Kabupaten  Bengkalis Oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis.
Barang bujti berhasil disita berupa  Kayu Olahan +- 3 Ton dan juga 1 unit Mobil Toyota Dyna warna Merah dengan Plat Nomor BA 9312 LM.
Kedua pelaku adalah  Sd (58) alamat Desa Pelintung Kota Dumai dan Tk (30) alamat Desa Pelintung Kota Dumai 
 

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, SH,MH dalam rilisnya menyampaikan kronologis penangkapan 
Pada Jumat (14/1/23)   Tim mendapat informasi adanya kegiatan Illegal Logging di daerah Bukit Sembilan Kec. Bandar Laksamana. 

Atas informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, SIK, MH melalui Kanit Tipidter Ipda Dodi Ripo, SH dan Tim langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Karena kondisi medan yang tidak memungkinkan (becek dan berlumpur) jadi Tim memutuskan untuk menunggu di luar lokasi. 

Selama 3 hari tim menunggu akhirnya pada hari Selasa (17/1/23)  sekira pukul 22.00 WIB pelaku keluar dan Tim mengejar pelaku sampai di daerah Bukit Kembar dan akhirnya pada pukul 22.46 WIB  pelaku berhasil di amankan. 

"Para pelaku mengakui perbuatannya yang mana kayu berasal dari hutan di Bukit Sembilan dan membeli kayu olahan tersebut dari Hr  (DPO). Selanjutnya terhadap pelaku dan Barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis.,", Ungkap  AKP M Reza. 

Ditambahkan pasal yang disangkakan terhadap pelaku Pembalakan Liar / illegal logging  sebagaimana dimaksud dengan Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 huruf a UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). ,", Pungkasnya ( Red/dpc) 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama