Loading...

Pemakai dan Pengedar Narkoba Warga Mandau Diciduk Sat Res Narkoba Polres Bengkalis

 



Mandau ( Detikperjuangan.com) Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tibdak pidana penyalah gunaan narkotika janis shabu dan ekstasi.
Dua orang tersangka masing masing AF (31) warha Kelurahan Pematang Pudu  sebagi prmakai dan WN alias Pensil (26) senagai pengedar berhasil diciduk Sat Res Narkoba Polres Bengkalis  Rabu (8/2/23) sekira pukul 01.00 WIB dan pukul 12.30 WIB di Jalan Rangau dan Jalan  Nusantara 1 Mandau.

Selain kedua tersangka juga disita barang bukti dari AF 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.14 gram dan 1 unit Handphone android merk samsung warna hitam.
Sementara dari tersangka WN 1  butir diduga pil extasi warna merah jambu berat 0.33 gram,1 unit Handphone android merk oppo warna hitam dan juga Uang Tunai Rp. 500.000.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH,SIK,MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Tony Armando, SE lewat rilisnya menyebutkan pada Selasa (7/2/23)  sekira pukul 23.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan  Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik. 

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada  Rabu (8/2/23)  sekira pkl. 01.00 WIB  target berada di rumah Jalan Rangau km.2 Kelurahan  Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Kemudian tim melakukan penangkapan AF  dan pengeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.14 gram, dan 1 unit Handphone android merk samsung warna hitam.

Kemudian Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka AF  mengakui sabu yang disita adalah miliknya  dapatkan dari WN.

Kemudian tim melakukan pengembangan pada Rabu (8/2/23) sekira pukul 12.30 WIB dan berhasil menangkap WN di rumahnya.
 Saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 butir diduga pil extasi warna merah jambu berat 0.33 gram di teras depan rumah yang mana pil extasi tersebut tidak diakui kepemilikannya oleh WN .


Kemudian tim melalukan interogasi bahwa benar WN  memberikan narkotika jenis sabu ke AF . Dan WN  menerangkan bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari ML  yang sebelumnya  sudah tertangkap.MUL

" Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Terhadap tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,", Ungkap Kasat Res Narkoba AKP Tony Armando  ( Red/dpc)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama