Loading...

Dua Bandar Shabu Diciduk Sat Res Narkoba Polres Bengkalis, BB 45,61 Gram

 


Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Polres Bengkalis Polda Riau melalui Sat  Res Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu.Kali ini dua orang tersangka yang berperan sebagai bandar berhasil diciduk bersama barang bukti narkotika jenis shabu seberat 45,61 gram.Kedua tersangka diringkus pada (13/4/23) sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Hang Tuah Duri Kecamatan Mandau.
Masing masing  BFN (42) dan PL (42)  beralamat di Kecamatan Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Res Narkoba AKP Tony Armando dalam rilisnya menyebutkan selain barang bukti shabu,juga diamankan barang bukti lainnya berupa HP,dan juga 1 buah timbangan.

Ditambahkan Kasat Res Narkoba AKP Tony Armando penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari i formasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba jenis shabu di TKP dan ke.udian dilanjutkan dengan melalukan lidik.


" Setelah diperoleh informasi yang akurat pada  Kamis (13/4/23)  sekira pkl. 19.00 WIB  target berada di jalan Hangtuah  Duri Kec. Mandau.Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan tersangka BFN  ditemukan 1 unit handphone android warna cream.Kemudian Tim melakukan penangkapan dan pengeledahan tersangka PL  ditemukan 4  bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 45.61 gram (yang bersama sama dikuasai oleh BFN serta barang bukti lainnya.,", papar Kasat Res Narkoba 



Kemudian lanjutnya Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, PL  mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang mana sabu baru dijemput  bersama BFN  yang didapatkan dari HN  di Pekanbaru (Dpo) melalui perantara DS (sudah tertangkap).


" Saat ini kedua tersangka berikut  barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Kedua tersangka  Positif (+) Metamphetamine 
Dan terhadap kedua tersangka dijerat 
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"  Ungkap AKP Tony Armando ( Red/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama