Loading...

Bapenda Bengkalis Beri Pelayanan Gratis PBB-P2 di Kecamatan Mandau



DURI ( Detikperjuangan.com) – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan  kegiatan pelayanan Gratis PBB-P2 secara Gratis di Kecamatan Mandau tepatnya di Kantor Kelurahan Babusaalam Selasa (30/5/2023). 

Dasar Pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2018 tentang perubahan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 Tahun 2013 Pajak Bumi, Bangunan Perkotaan dan Pedesaan. 

Kemudian juga sesuai dengan Peraturan Bupati Bengkalis (Perbup) Nomor 55 Tahun 2013 tentang tata cara pemungutan Pajak Bumi, Bangunan Perkotaan dan Pedesaan. 

Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis, Syahrudin, SH, MM menyebutkan jenis dikenakan pajak PBB yaitu bangunan yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun secara Badan dan Lembaga. 

“Objek Pajak Bumi dan Bangunan di Perkotaan atau Pedesaan adalah Bangunan yang telah dikuasai secara pribadi atau lembaga kecuali kawasan yang digunakan untuk Usaha Perkebunan, Perhutanan atau Pertambangan,” kata Syahrudin, SH, MM. 

Ditambahkannya, Kegiatan ini juga adakan di dua Keluarahan yang ada di Kecamatan Mandau yaitu di Kelurahan Air Jamban serta Babussalam dan untuk Kecamatan Bathin Solapan tepatnya di Kantor Desa Buluh Manis. 

“PTSL adalah Proses pendaftaran Tanah pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan didalam suatu wilayah Desa atau Kelurahan dan setingkat dengan itu. Melalui program ini Pemerintah memberikan kepastian hukum atau hak atas Tanah yang dimiliki Masyarakat,” terangnya. 

Pemerintah Kabupaten Bengkalis, diutarakannya melalui Bapenda mendukung penuh Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian Agaria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Syahrudin lebih lanjut mengatakan sebagai bentuk dukungan Bapenda Kabupaten Bengkalis telah melakukan berbagai upaya diantarannya pembukaan pelayanan PBB-P2 di Kelurahan dan Desa yang mendapatkan program PTSL dimaksud. Sebelum Validasi data BPN, Masyarakat diwajibkan melampirkan PBB-P2 sebagai salah satu syarat kepengurusan Sertifikat Tanah. 

“Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan BPN Bengkalis terus bekerjasama sehingga jengkal Tanah di Kabupaten Bengkalis bisa terpetakan walaupun belum seluruhnya bisa disertifikasi sehingga dapat terdata PBB,” pungkasnya.( Rls/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama