Loading...

51 Orang TKI Illegal Pulang dari Malaysia Diamankan, Polres Rohil Tetapkan 2 Orang Tersangka



Rokan Hilir (Detikperjuangan.Com.)  Polres Rokan Hilir ( Rohil)  berhasil mengamankan sebanyak 51 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI)  di Jalan Sungai Sanggul Dusun Indah Lestari Kepenghuluan / Desa . Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.,Jumat 30 Juni 2023 sekira Pukul 07.10 WIB.

Informasi yang dirangkum  dari 51 orang TKI tersebut diantaranya,   38 orang lelaki Dewasa, 8 orang perempuan diketahui tiga orang sedang hamil, 5 orang anak dibawah umur,.dari data informasi yang didapat para TKI illegal ini berasal dari daerah NTT, NTB Sulawesi ,Jawa Tengah ,Sumut , dan Aceh .

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH membenarkan kejadian tersebut.

"Pengungkapan kasus tindak pidana tentang keimigrasian ini berhasil diungkap melalui informasi dari seorang warga  kepada pihak Polsek Panipahan dan selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut .sebanyak 51 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Illegal yang pulang dari Negara tetangga Malaysia ini diketahu tanpa memliki dokumen lengkap dari Imigrasi, " terangnya .Jelas AKP Juliandi .

Dari pengungkapan kasus ini , Penyidik Polres Rohil saat ini telah menetapkan dua tersangka berinisial APP (27) dan SS (42) keduanya warga Tanjung Balai Asahan (Sumut).

Kedua tersangka ini awalnya diamankan Tim satreskrim Polsek Panipahan Jumat (30/6/2023) sekira pukul 05.00 WIB , di salah satu warung, kemudian dilakukan introgasi terhadap kedua orang tersebut, dari pengakuan dua orang tersebut bahwa mereka sebagai TKI yang di turunkan di tangkahan Sungai Sanggul oleh tekong kapal Pengangkut TKI . 

 " Kemudian tim membawa kedua orang tersebut untuk menunjukkan dimana lokasi mereka diturunkan oleh tekong Kapal dari Malaysia, namun sebelum sampai di tangkahan Sungai Sanggul,  sekira pukul 07.00 Wib tim beserta Babinsa menemukan sebanyak 51 orang TKI tersebut, " Ungkap Juliandi terkait kronologis pengungkapan kasus tersebut .

Keterangan awal yang didapat dari para TKI kepada penyidik,  bahwa pada hari Selasa (27/6/2023) sekira pukul 24.00  waktu Malaysia mereka diberangkatkan dari Malaysia dengan menggunakan kapal kayu, yang awalnya hendak diturunkan di Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, namun pengurus / agen keberangkatan para TKI tersebut menurunkan seluruh TKI di tangkahan Sungai Sanggul,

 "Setiap TKI dipungut biaya keberangkatan dengan nominal beragam dan minimal 1.500 RM hingga  2.000 RM yang di kutip oleh pengurus / agen  yang berada di Malaysia, namun sesampainya di tangkahan sungai Sanggul seluruh TKI di kenakan biaya lagi untuk turun dari kapal sebesar 100 RM yang di kutip oleh  ADI (dalam lidik). " Jelas Juliandi .

Sedangkan pengakuan kedua tersangka kepada penyidik , bahwa mereka datang dari Tanjung Balai ke Panipahan untuk menjemput seluruh TKI untuk dibawa ke Tanjung Balai menggunakan Mobil dengan biaya ongkos Rp 500,000 ( lima ratus ribu rupiah)  atas perintah SI Om, yang saat ini  dijadikan (DPO) oleh Penyidik .

" Saat ini Polres Rohil telah melakukan koordinasi dengan pihak Keimigrasian  dan BP2MI Kota Dumai untuk dilakukan proses Penyidikan selanjutnya " Pungkas Juliandi .(Tutur S/dpc)

-

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama