Loading...

PN Bengkalis Gelar Sidang Lapangan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT.SIPP

 



Duri ( Detikperjuangan.com) -Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkalis Senin (17/7/23)  mengelar sidang lapangan kasus dugaan pencemaran lingkungan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT.SIPP yang terletak di Km 6 Jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

Pada sidang lapangan ini di hadiri Ketua PN Bengkalis Bayu Soho Rahardjo, Kadis DLH Bengkalis Ed Efendi, Kabag Hukum Pemkab Bengkalis Fendro, Sekretaris DPSHP Toyib, terdakwa Direktur PT.SIPP Erick Kurniawan, Manajer Agus dan pihak Korban Roslin Sianturi bersama Kuasa Hukum mengecek langsung beberapa kolam limbah yang menjadi objek perkara.
Saat dilapangan terlihat pihak PN Bengkalis melakukan pengecekan di 4 titik sekitar kolam limbah.



Pantauan di lokasi  sidang lapangan sempat diwarnai aksi protes oleh pihak korban Roslin Sianturi untuk meminta kejelasan dan meminta pihak Pengadilan Negeri Bengkalis kembali menahan para terdakwa yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.


Roslin Sianturi berteriak keras ke majelis hakim menagih keadilan hukum atas kasus pencemaran yang menyebabkan tanaman kelapa sawitnya rusak sejak tiga tahun silam. 

Aksi spontanitas Roslin ini pun menjadi perhatian sejumlah pihak yang hadir dalam sidang lapangan tersebut. Suara Roslin yang memekik mendesak hakim untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya.


"Pak Hakim, tolong kami. Sudah tiga tahun sawit kami rusak. Tidak ada niat baik perusahaan mengganti kerugian kami," kata Roslin kepada ketua majelis hakim, Bayu Soho Rahardjo yang hadir dalam sidang lapangan. Bayu juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis.

Ketua PN Bengkalis Ulwan Ma'aluf saat diminta keterangannya menyebutkan Sidang pemeriksaan setempat hari ini di Pabrik PT SIPP merupakan diskresi dari Majelis Hakim, untuk memastikan yang ditulis dalam surat dakwaan Penuntut Umum.

“Memang terdapat objeknya, seperti pabriknya memang ada, kolam IPAL yang disebutkan dalam dakwaan memang ada dan hal lainnya,” kata Ulwan.

Ditambahkannya, Selain itu, tujuan dilakukannya pemeriksaan setempat dalam perkara pidana ini, yaitu untuk menambah keyakinan hakim sebelum memutus perkara dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PMKS PT SIPP.

“Agenda sidang selanjutnya adalah Tuntutan dari Penuntut Umum yang dijadwalkan hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023,” tukasnya.( Red/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama