Rokan Hilir (Detikperjuangan.Com) Ujung Tanjung – Dengan gerak cepat tim Unit Intel Kodim 0321/ Rohil dibawah pimpinan Letda Inf.SM Sitompul berhasil membekuk dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kepenghuluan Mamugo Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir .Pada Sabtu ,(29/07/2023) Sekira Pukul ,16.00 Wib.
Dandim 0321/ Rohil
Letkol Kav.Nugraha Yudha Perwiranegara SIP, melalui Dan Unit Intel Kodim 0321/Rohil Letda Inf.SM. Sitompul menjelaskan pengungkapan kasus ini berhasil berdasarkan informasi masyarakat yang diterima bahwa di daerah Kepenghuluan Mamugo sering terjadi transaksi Narkotika , atas informasi tersebut Tim Unit Intel Kodim langsung bergerak cepat dari Bagan Siapi-api menuju lokasi yang di sebutkan , " Jelas Letda Inf.
SM Sitompul saat mengamankan dua tersangka ke Mako Koramil 0321/ Tanah Putih .
“Dua tersangka itu berinisial J L alias Jamal (32) dan E S, alias Putra (33) keduanya merupakan warga Jalan Lintas Dumai Medan Kepenghuluan Mamugo Kecamatan Tanah Putih Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir - Riau , " Ujar Letda Inf.SM Sitompul .kepada awak media saat di kantor Koramil Tanah Putih .
Penangkapan dan penggerebekan disalah satu bangunan bekas Kantor Penghulu , kedua tersangka saat itu sedang menggunakan Narkotika sempat ingin melarikan diri dari tim Unit Intel Kodim ." " Jelas Letda Inf.SM Sitompul kepada awak media .
Dari hasil penangkapan kedua tersangka , ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu sabu lebih kurang seberat 61,45 Gram . " Ujarnya
" Saat ditanya kepada tersangka ES alias Putra oleh tim Unit Intel Kodim 0321/ Rohil , bisnis haram ini sudah dijalankannya selama 4 tahun ." Ujarnya kepada awak media .
Dari pengakuan yang disampikan tersangka ES alias Putra , dirinya mendapatkan barang haram itu dari salah satu warga penghuni Lembaga Pemasyarakatan ( LP) Dumai berinisial A , " Ujar ES alias Putra kepada tim unit Intel saat di mako Koramil 0321 Tanah Putih .
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diserahkan tim Unit Intel Kodim 0321/ Rohil kepada Satnarkoba Polres Rohil untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya Tutupnya.
(Tutur S.)
Posting Komentar