Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Seorang
warga Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten.Bengkalis berinisial SM (39) yang berperan sebagai kurir dan perantara berhasil diciduk Sat Res Narkoba Polres Bengkalis. Tersangka SM yang sudah masuk dalam daftar pencaharian orang ( DPO) diamankan pada Kamis (24/8/23) sekira pukul 14.00 WIB saat berada Kantor Imigrasi Bengkalis Jalan Ahmad Yani Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Dari tangan tersangka disita barang bukti
1 unit Handphone Merk Oppo ,1 buah KTP SM dan juga 1 sepeda motor merk Yama Rx-King warna hitam.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Res Narkoba AKP Tony Armando lewat rilisnya menyampaikan kronologisnya.
Berawal keterangan tersangka DM yang sebelumnya sudah diamankan , bahwa narkotika jenis sabu yang dikuasainya diperolah dari SM.
Atas keterangan DM tersebut Team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan SM.
Pada hari Kamis (24/8/23) sekira pukul 14.00 WIB Team Opsnal berhasil mendeteksi keberadaan SM di Kantor Imigrasi Bengkalis yang beralamat dijalan Ahmad Yani, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis pada saat akan membuat pasport dan Team berhasil mengamankannya. Kemudian team melakukan pengledahan badan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas .
Dari hasil introgasi terhadap SM, ianya mengakui mendapatkan barang Narkoba jenis sabu tersebut dari Sy (Dalam lidik).
" Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Dan hasil tes urine tersangka SM Positive (+) Metamphetamine.Dan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,", Ungkap Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis ( Rls/dpc)
Posting Komentar