Rokan Hilir (Detikperjuangan.Com) Personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hilir Polda Riau mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana membawa alat berat dalam Kawasan Hutan di lokasi lahan Dusun Sekeladi Hulu Kepenghuluan Sekeladi Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.
Adapun pelaku yang diamankan berinisial H Alias Aden (40) pekerjaan operator alat berat ini warga Kampung Tengah III Desa Tanjung Loban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumut.
Sementara dalam pengungkapan itu juga turut diamankan dua alat berat jenis Excavator PC 210 warna Orange dan Excavator PC 110 warna Orange.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto,SH.SIK. MSi, melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH,mengatakan penangkapan seorang operator alat berat tersebut dilakukan usai tinjau titik Hot Spot dari Aplikasi Dasboard Lancang Kuning Pada Kamis 03 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 WIB.
Juliandi menjelaskan, bahwa kegiatan pengecekan Titik Hot Spot berawal dari perintah Kapolres Rokan Hilir kepada Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir bersama beberapa personil Tipidter mendatangi lokasi Dusun Sekeladi Hulu Kepenghuluan Sekeladi Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan titik koordinat 1.43388229 N, 100.9947798 E.
Setelah sampai di lokasi titik koordinat, tim menemukan lahan terbakar mencapai 1/2 (setengah) Hektar dengan kondisi tinggal asap dan tidak jauh dari di lahan kebakaran tersebut tim menemukan 1 (satu) unit alat berat Excavator Merek Hitachi PC 210 warna orange terparkir di lokasi lahan yang dioperatori oleh terduga pelaku berinisial H Alias Aden setelah kegiatan mengelola lahan untuk perkebunan kelapa sawit.
Sementara di lokasi yang berbeda berjarak sekira 600 meter tim juga menemukan 1 (satu) unit alat berat Excavator Merek Hitachi PC 110 warna orange dengan kondisi tidak bergerak dan hasil informasi didapat, alat berat tersebut dioperatori oleh saudara E Silitonga yang saat ditemukan tidak berada dilokasi.Kata Juliandi, Minggu 6 Agustus 2023.
Namun dari hasil temuan dua alat berat itu dilakukan pengecekan berdasarkan titik koordinat masuk ke dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Rokan Hilir untuk dimintai proses lebih lanjut."Pungkasnya.(Tutur S.dpc)
Posting Komentar