Loading...

Sat Reskrim Polres Bengkakis Ungkap Perkara Jambret,Pelaku dan Penadah Diamankan



Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap perkara pencurian jambret.Dua orang pelaku berhasil diamankan Rabu (9/8/23) sekira pukul 22.00 WIB setelah mendapat laporan Laporan Polisi Nomor : LP/B/103/VIII/2023/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, Tanggal 9 Agustus 2023.Atas kejadian pada Senin (15/8/23) sekira pukul 12.45 WIB  di Jalan  Sejahtera  RT 002 RW 016 Kel. Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Kedua pelaku yang diamankan yaitu pria berinisial AK (25) dan AS (24) keduanya warga Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. 

Dari kedua pelaku disita barang bukti  1 unit handphone Merk Samsung Galaxy A23 warna hitam, 1 l helai baju warna hitam dan  1 helai celana pendek warna putih.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Firman Fadilah, SIK,MM menyampaikan kronologis kejadian  terhadap kedua pelaku.Pada Senin  15 Mei 2023 sekira pukul 12.30 WIB pada saat korban ( pelapor) sampai di depan rumah  dari tempat kerja menggunakan sepeda motor. Dan pada saat itu di sepeda motor pelapor tersebut ada satu buah Tas merk lescatino warna coklat yang berisikan satu unit hp merk Samsung galaxy A23 warna Hitam metalik dengan nomor imei 358120890058690 dan imei 2 : 3586118530058699 beserta sim card satu buah dompet merk Charles pue keith yang berisikan : 1  (satu) buah KTP an. Agnes novarani marbun, 1 (satu) buah Atm bank BRI an. AGNES NOVARANI MARBUN 2 (dua) Atm Bank BNI an. AGNES NOVARANI MARBUN, 1 (satu) bank Atm Bank Mandiri an. AGNES NOVARANI MARBUN, 1 (satu) bank Atm  Riau kepri an. AGNES NOVARANI MARBUN, 1 (satu) bank Atm bank Bsi an. AGNES NOVARANI MARBUN, 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Sementara an. AGNES NOVARIA MARBUN, 1 (satu) lembar NPWP an. AGNES NOVARANI MARBUN, 1(satu) lembar BPJS an AGNES NOVARANI MARBUN, 1 (satu) lembar kartu anggota IDI, 1 (satu) buah kunci loker, 1 (satu) buah jam tangan merk DE warna coklat dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang tergantung di Dasboard sepeda motor pelapor, kemudian pada saat pelapor hendak membuka pagar rumah (pelapor masih di atas sepeda motor) tiba-tiba pelaku menggunakan sepeda motor Honda scopy warna putih cream menghampiri pelapor dari sebelah kiri sambil menatap dan tersenyum, selanjutnya pelaku mengambil tas pelapor menggunakan tangan kanannya dan lansung melarikan diri, melihat hal tersebut pelapor mencoba mengejar dan teriak maling hingga pelaku pun tersebut tidak kelihatan lagi dan dengan kerugian :Rp. 8.000.000,-.

Berdasarkan laporan tersebut atas perintah Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP FIRMAN FADHILA,S.I.K,M.M melalui Kanit pidum Satreskrim Polres Bengkalis IPDA FAKHRUDI AMAR tentang pencurian jambret di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Kemudian anggota opsnal BKO 125 melakukan pengungkapan terhadap laporan pencurian tersebut.Dan selanjutnya Team Opsnal melakukan penyelidikan terhadap pencurian di wilayah tersebut dan dari hasil informasi masyarakat Team Opsnal mencurigai seseorang yang diduga memegang handphone hasil pencurian tersebut.

Sekira pukul 20.30 WIB Team Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki laki mengaku bernama AK dan selanjutnya dilakukan introgasi terhadap AK. Kemudian AK mengakui bahwa handphone Samsung Galaxy A23 itu di belinya dari temannya  AS

Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap  AS dan sekira pukul 22.00 WIB Team Opsnal berhasil mengamankan  AS di rumahnya di jalan Asrama Tribrata dan di lakukan introgasi mengakui ada menjual hp Samsung Galaxy A23 dengan sdr A dengan harga Rp. 1.800.000,-.

Dan AS mengakui saat melakukan pencurian (jamret) dengan menggunakan sepeda motor scopy warna cream milik adek iparnya dan selain pencurian Samsung galaxy A23 pelaku juga mengakui sudah 3 kali melakukan pencurian 

" Saat ini Team Opsnal membawa pelaku dan menemukan Barang bukti tersebut di atas, selanjutnya dibawa kembali ke kantor Satreskrim 125 Duri guna pemeriksaan lebih lanjut,", Ungkap Kasat Reskrim ( Rex/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama