Loading...

BK DPRD Kabupaten Bengkalis Rekomendasikan Paripurna,KU dan Syahrial Lepaskan Jabatan


Bengkalis  ( Detikperjuangan.com) - Badan Kehormatan ( BK)  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis merekomendasikan paripurna agar H. Khairul Umam ( KU) dan Syahrial melepaskan jabatan sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.

Hal itu sesuai  pembacaan surat rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2019-2024 terkait adanya Mosi tidak Percaya terhadap kepemimpinan DPRD yaitu Syahrial, ST., M.Si dan H. Khairul Umam, Lc., M.E Sy pada Rapat Paripurna, pada Selasa (19/09/2023) di ruang rapat paripurna DPRD Bengkalis.

"Badan Kehormatan telah memeriksa, memutuskan dan merekomendasikan hasil dari penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana yang tertuang dalam pasal 10 Ayat 1 Huruf b DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022, tentang perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Bengkalis, terkait adanya pengajuan 37 orang anggota DPRD Bengkalis kepada BK berupa Mosi tidak percaya tersebut,", terang Ketua BK DPRD Bengkalis Ferry Situmeang.

Dikatakan Ferry dalam hal ini BK DPRD Bengkalis telah menerima aduan, kemudian sebanyak dua kali mengundang H. Khairul Umam dan Syahrial untuk melakukan klarifikasi, tetapi keduanya tidak memenuhi undangan.

"Menimbang bahwa hak membela diri tersebut tidak digunakan, kemudian disertai keterangan dari 37 anggota yang menandatangani mosi tidak percaya, serta bukti yang diajukan didapat fakta bahwa terdapat aksi walkout oleh 37 anggota ketika melakukan Bimtek di Pekanbaru dan agenda Banmus karena mereka tidak bersedia dipimpin oleh H. Khairul Umam," lanjut Ferry.

Berdasarkan pertimbangan tersebut kata ketua BK, berdasarkan aturan yang ada Badan Kehormatan merekomendasikan untuk diparipurnakan.

"Oleh karena itu BK DPRD Bengkalis merekomendasikan untuk diparipurnakan, agar H. Khairul Umam dan Syahrial melepaskan jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, demi kepentingan bersama. kita serahkan ke paripurna dan untuk selanjutnya pimpinan yang melanjutkan proses aturan berikutnya,", Kata Ketua BK DPRD Kabupaten Bengkalis Ferry Situmeang.

Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Khairul Umam saat dihubungi terkait hal tersebut melalui sambungan WhatsApp ( WA) belum  berhasil.Hingga berita ini diterbitkan ( Rls/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama