Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Seorang warga Bukit Batu Kabupaten Bengkalis berinisial Yd (43) harus berurusan dengan pihak polisi.Pasalnya Yd ditangkap Team Opsnal Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis Senin (11/9/23) sekira pukul 12.30 WIB diduga sebagai penjual narkotika jenis sabu.
Saat diamankan dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 2 paket plastic bening berisi Narkotika jenis sabu, 3 helai Uang pecahan Rp.100.000 , 6 helai uang pecahan Rp.50.000 .Dan juga 1 buah kotak rokok Sampoerna kecil, 1buah handpone Vivo berserta simcard dan case Handphone nya,1helai kertas rokok,1 unit Sepeda Motor merk honda tipe Beat nomor polisi BM 5887 DAA warna Biru Putih.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kapolsek Bukit Batu AKP RIFENDI S.Sos M.Si dalam rilisnya menyampaikan kronologis penangkapan terhadap tersangka.
Awalnya Senin (11/9/23) sekira pukul 12.00 WIB Team Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya kecurigaan dari masyarakat bahwa adanya transaksi Narkotika di Jalan Laksamana Kamis Rt.003 Rw.005 Kel. Sungai Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis.
Selanjutnya Team Opsnal melakukan penyelidikan di TKP . Sampai di lokasi tersebut Team melihat 1 orang yang dicurigai yaitu Yd .Dan pada saat itu Yd berusaha kabur dan berhasil ditangkap Team Opsnal.
Saat dilakukan penggeladahan di tenemukan 1 paket diduga Narkotika Jenis Sabu di dalam kotak rokok Sampoerna kecil yang di letak pelaku di kap sepeda motor yang di gunakan nya.Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Batu. Setelah sampai di Polsek Bukit Batu Team kembali menemukan 1 paket diduga Narkotika Jenis Sabu dibelakang case handphone milik pelaku dan pelaku mengakui bahwa 2 paket diduga Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari temannya.Kemudian pelaku dan barang bukti di amankan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Saat diiterogasi tYd menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli kepada Sdra Sdra IRIN (DPO) yang merupakan Warga Desa Buruk Bakul Kec.Bukit Batu.
" Yd mengakui bahwa sabu tersebut untuk dijual kepada yang membutuhkannya dan pelaku sudah mendapatkan Uang hasil Penjualan Sabu sebanyak Rp.600.000 Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Batu guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Terhadap Yd disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.,", Ungkap Kapolsek Bukit Batu ( Rls/dpc)
Posting Komentar