Loading...

Kuasa Hukum Eks Karyawan PT APS Kembali Layangkan Somasi Kedua


Ket foto : Kuasa Hukum Eks Karyawan PT APS Suibri,SH (kiri) dan Muhamad Rio  SH ( kanan) ( Johnson) 


Duri ( Detikperjuangan.com) Kuasa hukum Ex-Karyawan PT.Asia Petrolium Service ( APS)  Muhamad Rio SH dan Suibri SH, kembali layangkan somasi kepada manajemen PT.APS , Kamis (12/10/2023). 

Somasi kedua ini dilayangkan karena  tidak adanya  komitmen pihak PT APS  untuk merealisasikan sesuai yang  disampaikan dalam jawaban somasi pertama melalui Legal Head Departemant PT.APS.

Dimana pada jawaban somasi pertama, 
Legal Head Departemant PT.APS, bahwa pesangon diberikan PT.APS kepada ex-karyawan PT.APS telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangn dan telah disepakati oleh ex-karyawan PT. APS, serta tidak ada ketentuan yang melarang untuk pembayaran pesangon dilakuakan secara dicicil. 

Dan mulai tanggal 11 September 2023 pembayaran pesangon kepada ex-karyawan PT.APS sebagaimana lampiran Somasi Tuan Muda & Associates akan dilanjutkan kembali dan dibayarkan pada bulan selanjutnya setiap tanggal 10 hingga keseluruhan pembayaran pesangon selesai. 

Muhamad Rio, SH didampingi Suibri, SH selaku kuasa hukum ex-Karyawan mengatakan apa yang di sampai Legal Head Departeman tdalam jawaban somasi pertama kepada kami sampai saat ini tidak ada terealisasikan oleh pihak perusahaan PT.APS.

"Ini artinya PT.APS tidak komitmen dengan apa yang telah disampaikan nya dalam jawaban somasi tersebut. Maka dari itu kami melayangkan somasi kedua," ucap Rio yang berkantor hukum Tuan Muda  & Associates di jalan Kayangan. 

Rio menjelaskan dalam somasi kedua ini, kami selaku kuasa hukum secara tegas mengingatkan kembali sesuai surat yang di layangkan PT. APS melalui Legal Head Departement, apabila tidak di tanggapi maka selaku kuasa hukum akan menindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. 

"Secara tegas kami mengingatkan Pihak PT. APS untuk tunduk dan patuh akan aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia berkaitan tentang hak-hak klain kami dan komitmen yang disampaikan sehingga tidak mengakibatkan kerugian yang besar bagi klain kami dan PT.APS," tegas Rio bersama Suibri membacakan isi somasi kedua.( Rls/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama