Loading...

PN Bengkalis Vonis Direktur dan GM PT SIPP Hukuman Percobaan dan Tidak Ditahan



Bengkalis ( Detikperjuangan.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang dipimpin oleh Bayu Soho Raharjo, SH telah memberikan putusan atas perkara pencemaran lingkungan oleh PT SIPP yang berada di Kecamatan Mandau dengan Terdakwa yaitu Erick Kurniawan dan Agus Nugroho.

Putusan yang diberikan kepada  Erick Kurniawan selaku Direktur dan Agus Nugroho sebagai GM PT SIPP telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Raharjo pada persidangan perkara tersebut memberikan Vonis hukuman percobaan dan tidak dilakukan penahan terhadap Kedua Terdakwa pada Selasa 19 Oktober 2023.

Tentu atas Vonis yang diberikan tersebut jauh berbanding dari Tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada kedua Terdakwa yaitu menuntut Erick Kurniawan dipidana 7 Tahun Penjara dan Agus Nugroho dipidana selama 5 Tahun Penjara.

Putusan Vonis yang telah diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis tersebut, sangat disayangkan oleh Roslin Sianturi selaku korban Pencemaran Lingkungan yang dilakukan oleh PT SIPP.

Roslin mengakui sangat terkejut mendengar Putusan Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada kedua Terdakwa .Dan merasa sangat kecewa serta miris dengan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis yang terhormat.

"Apakah tidak ada pertimbangan keadilan yang diambil  oleh Majelis Hakim terhormat di Pengadilan Negeri Bengkalis, PT SIPP sudah jelas tidak ada mengantongi izin pengolahan limbah yang ada hanya by pass mengalir langsung ke sungai. Apalagi Etika baik dari Erick sebagai Direktur juga tidak ada untuk pemulihan lingkungan,"  Kesal Roslin Sianturi

Ditambahkannya, sekarang keadilan yang kami dapat sangat jauh, ibarat jarak langit dengan bumi.

" Saya  sangat kecewa dan miris atas vonis tersebut.Karena tidak ada mendapatkan keadilan dari Majelis Hakim .Semoga ini dapat menggugah hati dan pikiran dari Majelis Hakim karena Erick Kurniawan dan Agus Nugroho adalah terbukti sebagai pelaku kejahatan lingkungan, jadi tidak alasan diberikan vonis hukuman percobaan dan tidak dilakukan penahanan," tandasnya. ( Rls/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama