Loading...

Nekad Jadi Kurir Sabu,Pasutri di Desa Jangkang Ditangkap Polisi



Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Pasangan suami istri ( Pasutri) Az (49)  dan Sn (44)  alamat Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis harus berhadapan dengan pihak polisi.Pasalnya pasutri tersebut diamankan Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Sabtu (6/1/24) karena diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu.
Saat diamankan dari tabgan tersangka AZ  disita barang bukti sabu 2 paket  seberat 1,9 gram.Dan dua unit HO serta plastik pack sabu. Sementara dari tersangja Sn disita barang bukti berupa 1  Unit handphone android ,1  Dompet  dan uang tunai Rp 5.000.000 - uang hasil penjualan sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SIK,MH nelalui  Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri dalam rilisnya menyebutkan kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka .
Berawal  informasi dari masyarakat  bahwa disebuah rumah di Desa Jangkang teraebut  sering dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis Sabu.

Atas infomasi tersebut  Team Ospnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis melakukan lidik.  Setelah diperoleh informasi yang akurat, sekira pukul 04.30 WIB Team Opsnal melakukan penggerebekan di salah satu rumah  dan berhasil mengamankan sepasang suami istri  yaitu Az dan Sn.

Setelah itu team melakukan pengledahan rumah tersebut dan berhasil menemukan barang bukti berupa  tersebut diatas.

Kemudian team melakukan introgasi terhadap tersqngja Az  dan mengakui memperoleh narkotika tersebut dari WW dan ERI D (dalam lidik) dan uang hasil penjualan diserahkan ke Sn

Ditambahkan Kasat Res Narkoba bahwa tersangka Az  merupakan seorang Resedivis dan juga DPO dalam perkara :
-  LP/GAR/A/175/XII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU. Tanggal 07 Desember 2023
-  LP/GAR/A/6/I/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU. Tanggal 05 Januari 2024 

" Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Dan pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.,", Ungkap Iptu Hasan Basri ( Red/dpc)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama