Loading...

Polres Bengkalis Ungkap Kasus Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp 5 M dan 4 Tersangka Diamankan



Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Polres Bengkalis Polda Riau berhasil mengungkap kasus besar diawal tahun 2024 ini yaitu  Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan dan Perlindungan Konsumen oleh  Sat Reskrim Polres Bengkalis.
Hal itu disampaikan saat gelar Press Release yang dilaksanakan pada hari ini Kamis tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 09.30 WIB  s/d selesai bertempat di Mapolres Bengkalis.




Press Release dipimpian oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro untuk menjelaskan kepada masyarakat dan media tentang pengungkapan kasus penyelundupan barang ilegal yang masuk ke wilayah hukum Polres Bengkalis.


Dalam kasus tsb Polres Bengkalis berhasil Mengamankan 4 orang tersangka, dan Barang Bukti sbb :  
1. Sepatu Bekas : 20.281 pasang berbagai merek.
 2. Pakaian Bekas : 3.150 helai berbagai merek.
 3. Baju Kaus Baru : 11.250 helai berbagai merek.
4. Tas bekas : 14.570 buah berbagai merek.
 5. Rokok HD : 16.000 slop.
 6. Rokok HMILD : 5.000 slop.
 7. Rokok Manchester : 1.050 slop.
 8. Makanan : 122 kotak jenis makanan luar berbagai merek.
 9. Minuman : 212 kardus minuman luar berbagai merek.
 10. Printer : 12 unit merek laserjet
 11. Mesin Mobil : 2 unit mesin mobil merek ford.
 12. Mesin Motor Harley Davidson : 4 unit.
 13. Sparepart dan suku cadang moge dan mobil : 13 unit.
 14. Moge Merek Triumph : 1 unit
 15. Mobil Truck Colt diesel : 5 Unit.
 16. Mobil L300 : 2 unit
 17. Mobil merek Isuzu Traga : 1 Unit.
Dengan taksiran BB senilai kurang lebih Rp. 5 Miliar l.

Seluruh barang bukti diamankan dalam 8 kenderaan truk saat nerapat di pelabuhan Ro Ro Sungai Selerai Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis pada Junat (5/1/24) lalu.




"Kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepad Satreskrim Polres Bengkalis yang berhasil melakukan pengungkapan. Ini adalah sebagai pembukaan yang bagus di awal tahun 2024," terang Kapolres Bengkalis. ( Rls/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama