Loading...

Polsek Pinggir Ungkap TP Penyalahgunaan Pengangkutan dan /Niaga BBM Bersubsidi Jenis Solar


Pinggir ( Detikperjuangan.com) Tim Opsnal Polsek Pinggir Polres Bengkalis Jumat (29/3/24) berhasil mengungkap kasus tindak  pidana ( TP)  penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar  Minyak ( BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah.
Tersangka berinisial MA alamat Kelurahan Titian Antui Kecamatan. Pinggir Kabupaten. Bengkalis berhasil diamankan pada Jumat (29/3/24)   sekira pukul 00.30 WIB di Lintas Duri-Pekanbaru Desa Muara Basung Kecamatan. Pinggir Kabupaten. Bengkalis.

 Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan SH.MH melalui rilisnya kepada wartawan mengatakan saat dilakukan penangkapan disita barang bukti 1  unit mobil Isuzu Panther Miyabi berwarna Biru dengan Nopol BK 988 JT yang telah dimodif pada bagian tangki BBM nya, 30 buah Jerigen yang berisikan masing-masing 33 Liter BBM Jenis Solar dengan total sebanyak 990 Liter dan juga2  buah selang dengan panjang masing-masing 2 meter.

Ditambahkan Kapolsek penangkapan terhadap tersangka MA dilakukan Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 unit mobil Isuzu Panther berwarna biru yang diperkirakan membawa BBM Jenis Solar Subsidi beberapa kali melintas di wilayah Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. 

Melalui informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk mengetahui apa isi dan kemana tujuan 1 unit Mobil Isuzu Panther berwarna bitu tersebut.

Selanjutnya sekira Pukul 00.30 WIB pada saat Patroli (29/3/24)  di Jalan  Lintas Duri-Pekanbaru di Desa Muara Basung Kec. Pinggir Kab. Bengkalis tim opsnal memberhentikan mobil tersebut dan berhasil mengamankan 1  orang laki laki yang mengaku bernama Inisial MA.

Dan dari dalam mobil tersebut terdapat 30 buah Jerigen yang berisikan masing-masing 33 Liter yang diduga berisikan BBM Subsidi Jenis Solar.

" Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polsek Pinggir untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Dan pasal yang disangkakan.Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana  dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah.”_) ,"  Ungkap Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan SH.MH ( Rls) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama