Loading...

Team Opsnal Polsek Mandau Grebek Penimbunan BBM Bersubsidi Bersama BB 18.000 Liter Solar


Mandau ( Detikperjuangan.com) Jajaran Polsek Mandau Polres Bengkalis melalui Team Opsnal Kamis (28/3/24) berhasil mengrebek penimbunan bahan  bakar minyak ( BBM)  bersubsidi jenis solar.
Team Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda Alfan menggerebek penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi yabg terletak  di samping rumah tersangka AG di Jalan Pertanian Desa Boncah Mahang Kecamatan. Bathin Solapan . BBM bersubsidi itu ditimbun dan akan diperjualbelikan ke supir yang melintas.

Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat SIK MH melalui Panit Opsnal Ipda Alfan mengatakan saat dilakukan penggrebekan ditemukan 18 babytank ( 1 babytank sekitar 1000 liter) 

Saat digrebek 18 Babytank tersebut ditutup pakai terpal warna biru sehingga tidak terlihat kalau didalam terpal ada penimbunan BBM Solar subsidi. 
Selain solar, juga menemukan alat sedot pompa air yang digunakan para pelaku untuk menyedot solar, 1 buah drum yang sudah dipotong, 1 buah ember cat, 1 buah corong minyak plastik dan 1 buah selang dengan panjang 1.2 meter. 

"Di sini kami mendapatkan barang bukti 18 Babytank yang mana 1 Babytank ± 1.000 liter solar subsidi, 1 buah drum yang sudah dipotong, 1 buah ember cat, 1 buah corong minyak plastik dan 1 buah selang dengan panjang 1.2 meter beserta 1 tersangka berisinial AG " ungkap Kapolsek Mandau  Kompol Hairul.

Adapun identitas kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial AG, lahir di Medan tapi bertempat tinggal di Jalan Pertanian Desan Boncah Mahang. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka, minyak solar tersebut dibeli dari mobil-mobil yang melintas. Tersangka AG membeli 1 unit bervariasi antara 10-20 jirigen / mobil dan membeli 1 jirigen sehsrga Rp 260.000  setelah itu dikumpulkan di Babytank.

"Tersangka  AG menimbun sebanyak 18 Babytank itu sejak 1 bulan yang lalu di bulan Februari 2024 dan minyak solar tersebut  akan dijual kembali kepada supir yang melintas 1 jirigen menjual seharga Rp 275.000  dan mendapatkan keuntungan per jirigen Rp 15.000 " ungkap Ipda Alfan

Tersangka dijerat dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  dengan ancaman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. ( Rls)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama