Loading...

Pengedar Sabu Bersama Barang Bukti 26 Bungkus Diamankan Polisi


Pinggir ( Detikperjuangan.com) Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Seorang tersangka berinisial OS (30) yang berperan sebagai pengedar  sabu alamat Desa Balai Pungut Kecamatan. Pinggir Kabupaten. Bengkalis.berhasil diamankan pada (24/4/24) lalu sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya Desa Beringin Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis.
Saat diamankan dari tangan  tersangka juga disita barang bukti 
sebanyak  26  bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 7.74 gram.Dan juga  1 buah tabung kecil warna putih,1 unit handphone android merk vivo warna biru,1 unit handphone android merk vivo warna hitam merah,1 unit handphone kecil merk samsung, 1  bungkus berisi potongan potongan pipet serta Uang Tunai Rp.600.000.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri lewat rilisnya menyebutkan kronologis penangkapan terhadap tersangka OS.
Setelah menfapatkan informasi dari warga  Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat tim melakukan lidik. 

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pkl. 01.00 WIB  target berada di rumah Jalan Koto Pahit Desa Beringin Kecamatan. Talang Muandau Kabupaten. Bengkalis.

Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 26 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 7.74 gram didalam 1 buah tabung kecil warna putih dan juga barang bukti lainnya.


Kemudian Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka   mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari seseorang yang tidak dikenali yang berdomisili di Kandis melalui perantara WAN (dalam lidik).

" Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Dan pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Sementara hasil test urine tersangka Positif (+) Metamphetamine..,", Ungkap Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri ( Rls/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama