Loading...

Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Ringkus Bandar dan Kurir Sabu di Batsol




Mandau ( Detikperjuangan.com) Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tiga orang berhasil diamankan pada  (26/4/24) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Rangau Km 15 KUD Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan ( Batsol)  diantaranya 1 orang berperan sebagai bandar dan 2 orang berperan sebagai kurir.Selain itu juga disita barang bukti  
Narkotika jenis Sabu Berat  6.83 Gram.

Dari ketiga tersangka tersebut DB (39) sebagai bandar dan,DYS (24) dan DM (21) beperan sebagai kurir juga diamankan barang bukti 40 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 6 83 gram,dan juga barang bukti lainnya  1 buah kotak rokok merk dji sam soe warna hitam, 1 unit handphone android merk oppo warna hitam,1  unit handphone android merk oppo warna biru muda,1 unit timbangan digital.Selain itu juga diamankan 3  bungkus plastick pack kosong,1 sendok sabu serta Uang Tunai Rp.200.000


Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri lewat rilisnya menyebutkan kronologis kejadian.

Berawal pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB  Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Jalan Rangau Km. 15 KUD Kel/Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik. 



Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul . 22.00 WIB target berada dibelakang halaman rumah Jqlan Rangau KM 16 KUD Desa Petani Kecamatan. Bathin Solapan Kabupaten. Bengkalis.

Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan tersangka DB  ditemukan 40 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 6.83 gram didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk dji sam soe warna hitam dan juga barang bukti lainnya tersebut diatas.
Terhadap tersangka DYS  ditemukan 1 unit handphone android merk vivo warna pelangi, 1 (satu) bungkus plastick pack kosong, dan 1 (satu) sendok sabu, dan terhadap tersangka DM  ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk infinix warna biru muda.

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tsk 1 mengakui sabu yang disita adalah miliknya tersangka DB  mengakui bahwa barang tersebut  dapatkan dari ROMA (dalam lidik).

" Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Dan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Dan hasil test urine ke tiga tersangka  Positif (+) Metamphetamine.,", Ungkap Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri ( Red/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama