Bengkalis ( Detikperjuangan.com) - Sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas pegawai, Lapas Bengkalis menggelar sosialisasi mengenai Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2017. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan bahwa seluruh pegawai Lapas Bengkalis memahami dan mentaati standar perilaku yang ditetapkan.
Kepala Lapas Bengkalis, Muhammad Lukman menekankan pentingnya penerapan etika dan perilaku yang baik dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik di Lembaga Pemasyarakatan ini. "Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai adalah landasan bagi setiap pegawai dalam menjalankan tugasnya dengan profesionalisme, transparansi, dan integritas yang tinggi," ujarnya.
Sosialisasi ini melibatkan seluruh pegawai Lapas Bengkalis dari masing - masing seksi. Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek, mulai dari integritas, tanggung jawab, kedisiplinan hingga hubungan antarpegawai dan dengan masyarakat. Selain itu, ditekankan pula pentingnya menjaga kerahasiaan informasi serta menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Para peserta sosialisasi juga diberikan pemahaman tentang sanksi yang akan diterapkan bagi pegawai yang melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini sebagai bentuk komitmen Lapas Bengkalis dalam menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan berintegritas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir menyampaikan penerapan nilai-nilai organisasi Kementerian Hukum dan HAM menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
" Nilai tersebut adalah Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI). Melalui kegiatan sosialisasi ini, setiap pegawai dapat lebih memahami pentingnya menjaga etika dan perilaku yang baik dalam menjalankan tugasnya demi terciptanya pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.,", Pungkasnya ( Rls)
Posting Komentar