Loading...

Tidak Dapat Menunjukkan Dokumen Yang Sah, Pelaku Ilog Ditangkap Sat Reskrim Polres Bengkalis


Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Polres Bengkalis melalui Unit II Sat Reskrim Senin, (10/6/24)  sekira pukul 17.30 WIB beehasil memangkap satu  orang diduga pelaku Tindak Pidana ( TP)  Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Tersangka berinisial ISS (17) Alamat  Dusun Air Raja, Desa T. Leban Kecamatan. Bandar Laksamana Kabupaten. Bengkalis dalam perkara  Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b UU RI no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang. 

Selain tersangka juga dismankan barang bukti berupa  5 m3 Kayu jenis Meranti dan 
1 unit mobil Mitsubishi Fuso warna kuning biru dengan No plat BM 8694 RF.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, SIK,MH melalui rilisnya kepada wartawan menyebutkan kronologis penangkapan terhadap tersangka ISS.
Berawal pada Senin (10/6/24) Tim mendapat informasi adanya kegitan Illegal Logging ( Ilog)  di Simpang 4 Dusun Air Raja Desa Tanjung Leban Kec.Bandar Laksamana.

 Atas informasi tersebut tim langsung mendatangi TKP, sekira pukul 17.30 WIB  pelaku atas nama ISS  ditemukan sedang mengangkut kayu olahan berupa papan sebanyak ± 100 Keping menggunakan 1 Unit Mobil Mitsubishi Fuso 136 PS warna Kuning Dan Bak warna Biru dengan Plat Nomor BM 8964 RF.

" Pelaku mengangkut kayu tidak dapat menunjukkan izin/ dokumen yang sah sehingga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyidikan selanjutnya.,", Ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Joni Mandala, SIK,MH ( Red/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama